Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhammadiyah Sebut Lembaga Filantropi Perlu Diawasi, Buntut Kasus ACT

Admin1 by Admin1
09/07/2022
in Nasional
0

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai perlu dibuat lembaga khusus untuk mengawasi organisasi atau yayasan filantropi agar tidak terjadi penyelewengan dana donasi.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyusul hebohnya isu penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Memang harus diperkuat dan kemudian pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khusus sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Abdul menyatakan pengawasan yang saat ini diterapkan belum maksimal. Selama ini lembaga filantropi sebagian berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia lantas memberi contoh pada lingkup perbankan dan keuangan yang mempunyai lembaga khusus untuk pengawasannya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, lingkup filantropi juga harus punya pengawasan berlapis.

“Itu kan ada pengawasan yang berlapis lapis misalnya ada OJK, sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi government dari dunia perbankan, tetapi juga berbagai hal yang secara government dianggap patut atau tidak patut dalam hal penyelenggaraan,” jelasnya.

Abdul berkata penyelewengan dana rentan terjadi di lembaga filantropi. Selain karena kurangnya pengawasan, ia menyebut ada pergeseran orientasi lembaga.

“Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan pergeseran orientasi dan mungkin penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10persen.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Dapat Asimilasi, Puluhan Warga Binaan Rutan Serang Iduladha di Rumah

Next Post

Hari Ini, Sebahagian Warga Aceh Timur dan Subulussalam Salat Idul Adha

Next Post

Hari Ini, Sebahagian Warga Aceh Timur dan Subulussalam Salat Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

20/08/2026
Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

20/08/2026
Mukim Lamlhom Terima 3,7 Ton Ikan Segar Beku dari DKP Aceh

Mukim Lamlhom Terima 3,7 Ton Ikan Segar Beku dari DKP Aceh

20/08/2026
Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

20/08/2026
Kemenag Aceh Perkuat Edukasi dan Pembinaan Pencegahan LGBT

Kemenag Aceh Perkuat Edukasi dan Pembinaan Pencegahan LGBT

20/08/2026

Terpopuler

Muhammadiyah Sebut Lembaga Filantropi Perlu Diawasi, Buntut Kasus ACT

09/07/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com