Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sebut Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Admin1 by Admin1
22/07/2022
in Nasional
0

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Menurut dia, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu.

“Bukannya tidak bisa, inisiatif dari pimpinan,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya. Nah, di KPK, dia mengatakan, ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.

Dia menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya. “Kalau pimpinan kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” kata dia.

Alex mencontohkan, saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut. “Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” ujar dia.

Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK. Menurut dia, keputusan Lili untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.

Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok. Lili mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut. Dewas KPK menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK. Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili Pintauli bukan hanya masalah pelanggaran etik. Indonesia Corruption Watch menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi. ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pemerintah Rusia Minta Pengadilan Bubarkan Badan Yahudi

Next Post

Soal Peluang Koalisi dengan NasDem, PDIP: Mereka Sudah dengan PKS, Kami Tak Mau Ganggu

Next Post

Soal Peluang Koalisi dengan NasDem, PDIP: Mereka Sudah dengan PKS, Kami Tak Mau Ganggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenkes RI Apresiasi Capaian CKG Nagan Raya Tertinggi di Aceh

Kemenkes RI Apresiasi Capaian CKG Nagan Raya Tertinggi di Aceh

03/10/2026
HMPS Kesos UIN Ar-Raniry Ajak Anak Panti Belajar Sambil Bermain

HMPS Kesos UIN Ar-Raniry Ajak Anak Panti Belajar Sambil Bermain

03/10/2026
Siapkan Bekal Pengabdian Santri Akhir, Al Zahrah Gelar Bimbingan Fardhu Kifayah

Siapkan Bekal Pengabdian Santri Akhir, Al Zahrah Gelar Bimbingan Fardhu Kifayah

03/10/2026
Dituding Ledakkan Ranjau di DMZ, Korea Utara Tembakkan Rudal

Dituding Ledakkan Ranjau di DMZ, Korea Utara Tembakkan Rudal

03/10/2026
Mampukah Irak Kelola Keamanan Setelah Ditinggalkan Pasukan AS?

Mampukah Irak Kelola Keamanan Setelah Ditinggalkan Pasukan AS?

03/10/2026

Terpopuler

KPK Sebut Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

22/07/2022

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com