Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Pemkab Aceh Utara Hanya Punya Anggaran untuk Gaji Honorer 9 Bulan

Admin1 by Admin1
17/10/2022
in Lintas Timur
0
Senyum Kecut ‘Para Robot’ di Kota Gemilang

LHOKSUKON – Ribuan honorer dengan status tenaga kontrak dan tenaga bakti di Kabupaten Aceh Utara hanya menerima gaji untuk sembilan bulan pada 2022.

Pasalnya, setelah pengesahan APBD-Perubahan 2022, kemampuan daerah itu membayar gaji hanya sembilan bulan untuk honorer. Kondisi ini juga pernah terjadi pada 2021.

 Sekadar diketahui, data dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara menyebutkan, jumlah honorer dengan status tenaga kontrak 2.130 orang, dan tenaga bakti 1.634 orang.

Daerah ini juga memiliki memiliki 9.406 PNS dan 832 PPPK (Pegawai dengan Perjanjian Kerja).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Salwa, Senin (17/10/2022), tidak merespons saat ditanya tentang penyebab tidak terpenuhinya gaji honorer hingga 12 bulan dalam setahun.

Sementara Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, membenarkan kemampuan keuangan daerah hanya sembilan bulan dalam tahun ini.

“Awalnya dalam APBD murni 2022 ditampung tujuh bulan. Setelah pengesahan ditambah dua bulan lagi gaji honorer. Jadi total sembilan bulan gaji honorer yang dibayarkan tahun ini,” kata Hamdani.

Dia menyebutkan, kemampuan keuangan daerah terbatas karena juga memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) selama 12 bulan untuk PNS di Aceh Utara.

Lalu, apakah honorer harus bekerja selama 12 bulan?

 Hamdani menyebutkan, tidak ada kewajiban honorer bekerja selama 12 bulan, karena daerah hanya mampu membayar selama sembilan bulan.

“Itu juga sudah diketahui oleh para kepala dinas dan badan. Ini sama seperti tahun lalu. Jadi, semua sudah tahu,” katanya.

Honorer yang tidak bekerja selama tidak digaji, tetap dihitung sebagai tenaga kerja pada 2023.

“Jadi mereka tidak boleh kita tindak karena tidak masuk kerja. Karena memang gajinya hanya mampu kita sediakan sembilan bulan,” terangnya.

Sebagai informasi, gaji honorer di Aceh Utara sebesar Rp 750.000 per bulan. “Honorer juga sudah paham kondisi ini,” pungkas Hamdani.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Anggota DPRK Abdya Adakan MTQ Piala Usman IA

Next Post

Aceh Jadi Fokus BSI dalam Penyaluran KPR Tapera Syariah

Next Post
BSI Aceh Operasikan 16 Kantor Cabang Selama Libur Lebaran

Aceh Jadi Fokus BSI dalam Penyaluran KPR Tapera Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup I Lhung Tarok, Bupati Abdya Ingatkan Pemain Main Sportif

Buka Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup I Lhung Tarok, Bupati Abdya Ingatkan Pemain Main Sportif

23/04/2026
Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

Tek Nurhabibah Bahagia Rumahnya Direhab Satgas TMMD Kodim Abdya

23/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

Imigrasi Banda Aceh Terima Kepulangan 37 WNI dari Malaysia

23/04/2026
Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

Illiza-Afdhal Serahkan Banda Aceh Colaboration Award kepada 21 Penerima di Malam Resepsi HUT Kota

23/04/2026
Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

Bea Cukai Banda Aceh Sita Minuman Beralkohol Tanpa Cukai

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com