Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kemenkes Sebut Masih Ada 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Admin1 by Admin1
25/10/2022
in Kesehatan
0
Kemenkes Sebut Masih Ada 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Daftar 133 Obat Sirup yang Aman dari Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin/Gliserol (Sumber: BPOM)

Jakarta – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyebut masih ada 156 obat sirup atau cairan yang masih bisa diresepkan. Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan masih boleh meresepkannya seperti tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Sehingga obat tersebut masih dalam kategori aman dikonsumsi sesuai aturan pakai. Senyawa kimia itu sebelumnya disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril lewat siaran persnya, Selasa pagi, 25 Oktober 2022.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Sebanyak 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ujar Syahril.

Oleh karena itu apotek dan toko obat masih dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” ujarnya.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

33 PLD di Abdya Siap untuk Disertifikasi

Next Post

Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP Hari Ini Buntut Pernyataan Siap Nyapres

Next Post
Kata Ganjar Soal Kemungkinan Tak Didukung PDIP di Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP Hari Ini Buntut Pernyataan Siap Nyapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

02/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

Kemenkes Sebut Masih Ada 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

Kemenkes Sebut Masih Ada 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

25/10/2022

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com