QANUN Lembaga Keuangan Syariah di Aceh menjadi babak baru dalam penerapan syariah Islam di daerah paling ujung pulau Sumatera. Pelaksanaan ini menjadi isu hangat di tingkat nasional dan internasional.
Ini karena Aceh menjadi daerah pelopor keuangan berbasis syariah di nusantara.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.
Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip Syariah.
Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019. Dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.
Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh
Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, LKS yang menjalankan usaha di Aceh, LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.
Pelaksanaan qanun ini menuai beragam tantangan di tingkat nasional.
Terkait hal ini, senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengajak para pihak di Aceh untuk sama-sama menguatkan pelaksanaan syariah Islam di Aceh.
Hal ini disampaikan Syech Fadhil terkait polemik wacana pengembalian keberadaan bank konvensional di Aceh.
“Kita akui pelaksanaan syariah Islam di Aceh masih jauh dari kata sempurna. Tapi ini bukan berarti meruntuhkan apa yang sudah dibangun,” kata Syech Fadhil, Minggu 30 Oktober 2024.
“Harusnya disempurnakan. Artinya, segala kekurangan diperbaiki sehingga syariah Islam bisa berjalan tegak di Aceh.”
“Demikian juga soal perbankan syariah. Kendala-kendala yang terjadi diperbaiki untuk lebih baik. Kekurangan sama-sama diminimalisir. Baik kinerjanya maupun manajemen. Sehingga kedepan, implementasi syariah Islam berjalan lebih kaffah,” ujar senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.
Syech Fadhil juga mengajak semua politisi berdarah Aceh untuk sama sama berjuang menegakan syariat Islam di daerah ini.
“Siapapun kita dan partai manapun, ayo saling melengkapi. Kalau menghujat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Mari kita kuatkan syariah dengan peran masing-masing.”
“Kita harus saling menguatkan untuk Aceh. Isya Allah kedepan Aceh akan lebih baik dengan syariat Islam yang kaffah,” kata Syech Fadhil.
Statemen Syech Fadhil ini bagian dari perjuangan berbagai kalangan di Aceh sejak Qanun LKS ditetapkan.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) juga pernah menggelar talk show yang bertema “Sampai di mana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020).

Acara yang diikuti para ulama, umara, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh dai nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa disapa UAS.
Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus,” ujar UAS
UAS juga menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh, “Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong,” tambahnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yg hadir.
Berikut penyataan sikap dan penandatanganan fakta dukungan terhadap Qanun LKS:
Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:
- Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.
- Mendukung dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.
- Siap membantu Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.
- Mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi.
- Mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi kesuksesan penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.
- Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan profesional.
- Mendukung dan mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.
- Memimta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRA, Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H. M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum, juga meminta semua kalangan untuk menguatkan keberadaan Qanun LKS di Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Perlu dukungan semua pihak agar Qanun LKS dapat berlaku optimal di Aceh,” kata dia.
Tulisan ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com










