Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Qanun LKS Sebagai Implementasi Syariat Islam di Aceh

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Feature
0
Bank Aceh Syariah Salurkan BPUM Rp 214 Miliar

Foto Antara

QANUN Lembaga Keuangan Syariah di Aceh menjadi babak baru dalam penerapan syariah Islam di daerah paling ujung pulau Sumatera. Pelaksanaan ini menjadi isu hangat di tingkat nasional dan internasional.

Ini karena Aceh menjadi daerah pelopor keuangan berbasis syariah di nusantara.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip Syariah.

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019. Dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.

Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh

Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, LKS yang menjalankan usaha di Aceh, LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Pelaksanaan qanun ini menuai beragam tantangan di tingkat nasional.

Terkait hal ini, senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengajak para pihak di Aceh untuk sama-sama menguatkan pelaksanaan syariah Islam di Aceh.

Hal ini disampaikan Syech Fadhil terkait polemik wacana pengembalian keberadaan bank konvensional di Aceh.

“Kita akui pelaksanaan syariah Islam di Aceh masih jauh dari kata sempurna. Tapi ini bukan berarti meruntuhkan apa yang sudah dibangun,” kata Syech Fadhil, Minggu 30 Oktober 2024.

“Harusnya disempurnakan. Artinya, segala kekurangan diperbaiki sehingga syariah Islam bisa berjalan tegak di Aceh.”

“Demikian juga soal perbankan syariah. Kendala-kendala yang terjadi diperbaiki untuk lebih baik. Kekurangan sama-sama diminimalisir. Baik kinerjanya maupun manajemen. Sehingga kedepan, implementasi syariah Islam berjalan lebih kaffah,” ujar senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi.

Syech Fadhil juga mengajak semua politisi berdarah Aceh untuk sama sama berjuang menegakan syariat Islam di daerah ini.

“Siapapun kita dan partai manapun, ayo saling melengkapi. Kalau menghujat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Mari kita kuatkan syariah dengan peran masing-masing.”

“Kita harus saling menguatkan untuk Aceh. Isya Allah kedepan Aceh akan lebih baik dengan syariat Islam yang kaffah,” kata Syech Fadhil.

Statemen Syech Fadhil ini bagian dari perjuangan berbagai kalangan di Aceh sejak Qanun LKS ditetapkan.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, Ikatan Alumni Timur Tengah-Aceh (IKAT Aceh) juga pernah menggelar talk show yang bertema “Sampai di mana sudah penerapan Qanun LKS?” di Hotel Al-hanifi, Banda Aceh, Jumat (25/12/2020).

Foto: ANTARA/ARNAS PADDA

Acara yang diikuti para ulama, umara, pengusaha dan tokoh masyarakat ini juga dimeriahkan oleh dai nasional dari Riau, Ust. Abdul Somad, yang biasa disapa UAS.

Dalam Tausiyahnya, UAS menyatakan sangat mendukung penerapan Qanun LKS Aceh. “Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan Ekonomi Islam secara khusus,” ujar UAS

UAS juga menganalogikan permasalahan Qanun LKS Aceh, “Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong,” tambahnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas penyataan dukungan terhadap Qanun LKS Aceh oleh para tokoh yg hadir.

Berikut penyataan sikap dan penandatanganan fakta dukungan terhadap Qanun LKS:

Sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam Nomor 8 Tahun 2014 dan Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Peserta dialog ulama, umara, dan tokoh masyarakat Aceh dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT), bertempat di Hotel Alhanifi, Banda Aceh, tanggal 25 Desember 2020/10 Jumadil Awal 1442 H, menyatakan sebagai berikut:

  1. Mendukung penuh pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi kehidupan di Aceh.
  2. Mendukung dan meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.
  3. Siap membantu Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan setiap kendala yang dihadapi dalam implementasi qanun tersebut.
  4. Mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi.
  5. Mengajak kepada semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh secara moril dan materil demi kesuksesan penerapan qanun LKS sebagaimana diamanatkan.
  6. Meminta kepada praktisi Lembaga Keuangan Syariah untuk bersungguh-sunguh menghadirkan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara baik dan profesional.
  7. Mendukung dan mengharap penuh Propinsi Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia.
  8. Memimta kepada seluruh elemen masyarakat Aceh bahu-membahu berikhtiar dan bekerja sama berupaya keluar dari riba dan transaksi lainnya yang diharamkan oleh syariat.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRA, Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum (Kepala Dinas Syariat Islam Aceh), H. M. Nasir Djamil, S.Ag. M.Si (Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh), Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA. (Akademisi UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Shabri Abd. Majid, S.E, M.Ec (Akademisi Unsyiah), Sugito, SE., ME. (Sekretaris umum DPW Asbisindo), Putra Chamsah, SE (Indonesian Business Forum (IBF)), Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop) (Ketua HUDA), dan DR. Aslam Nur, MA (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh).

Dr EMK Alidar SAg MHum

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag. M.Hum, juga meminta semua kalangan untuk menguatkan keberadaan Qanun LKS di Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Perlu dukungan semua pihak agar Qanun LKS dapat berlaku optimal di Aceh,” kata dia.

Tulisan ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com

Previous Post

Enam Kecamatan di Tamiang Kembali Terendam Banjir

Next Post

Arus Kuat Ekonomi Syariah dari Aceh

Next Post
Nyan, BI Aceh Kini Layani Penukaran Uang Jelang Lebaran

Arus Kuat Ekonomi Syariah dari Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com