Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Secuil Harapan Usai LKS Berlaku di Aceh

Admin1 by Admin1
04/11/2022
in Nanggroe
0

Penerapan syariat Islam di Aceh mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Konon lagi usai diberlakukannya qanun Lembaga Keuangan Syariah. Ada harapan khusus usai qanun tersebut diimplementasikan. Seperti apa?

“Kita berharap syariat Islam di Aceh berlaku secara kaffah,” ujar Ahmad Syukran, tokoh muda asal Aceh Besar, Jumat siang, 4 November 2022.

“Tantangan yang dihadapi tentu ada. Namun yang sampai, tekanan dan tantangan yang dihadapi justru membuat penegakan syariat Islam mundur ke belakang,” kata alumni Al Azhar Kairo Mesir ini lagi.

Menurutnya, Aceh dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki terus berupaya untuk bisa menerapkan nilai-nilai Syariat secara Kaffah.

Hal tersebut ditandai dengan munculnya Qanun dan Regulasi yang mengatur lini kehidupan yang bedasarkan Syariat Islam. Usaha tersebut sudah merambah pada sistem yang ada pada lembaga keuangan seperti perbankan.

“Setelah perbankan konvensional dikonversi ke sistem syariah, tentunya standarisasi kinerja bank baik dari operasional, produk dan jasa harus benar-benar murni syariah,” kata dia.

Sekedar informasi, sistem perbankan syariah bukan hanya diterapkan di Indonesia yang notabene merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi sistem ini juga telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia dan mengadopsi produk syariahnya dari produk konvensional.

Lalu bagaimana sebenarnya sebuah bank sudah menjalankan sistem Syariah. Ada beberapa indicator yang bisa dirasakan saat ini di Aceh.

 Pertama, kata Ahmad Syukran,perilaku pelayanan yang disuguhkan oleh karyawan bank Syariah.

“Islam mengajarkan tegur sapa dan senyum khusunya dalam sebuah pelayanan, ternyata hal ini mudah kita temukan ketika kita berada di Bank- bank yang ada di Aceh. Nasabah yang tiba di bank lansung disambut oleh security dengan sapaan. Assalamualaikm! Ada yang bisa dibantu? Betapa bahagia seorang Nasabah yang tidak mengerti teknis dalam bertransaksi lalu diarahkan sampai mengerti, ini diantara contoh sederhana yang saat ini mudah kita temukan pada perbankan syariah di Aceh,” ujarnya lagi.

Kedua, kata Syukran, konsepsi akad yang dipraktikkan pada bank syariah sekarang merujuk ke dalam fatwa DSN. Segala peraturan yang telah difatwakan oleh DSN dalam bentuk kesepakatan berarti suatu produk bank syariah itu sudah bisa di pasarkan. Meskipun, konsep produk tersebut sudah dimodifikasi mengingat kultur dan perkembangan zaman sudah berubah.

Sebagai contoh, ujarnya, praktek murabahah, musyarakah, dan mudharabah, secara kesulururahn akad ini ata kesepakatan bersama saat itu tidak ada jaminan apapun.

Namun pada praktiknya, saat ini akad-akad ini telah dipraktikkan oleh pelaku bisnis dengan mengikutsertakan jaminan. Hal ini telah disepakati dalam fatwa DSN bahwasanya jaminan dalam akad mudharabah dan lainnya haruslah ada, mengingat potensi trust finance sekarang sudah berkurang dalam bermuamalah.

Ketiga, khusus di Bank Aceh Syariah, fungsi dan operasional bank pascakonversi ke syariah, kini ada dua fungsi yang dijalankan oleh Bank Aceh Syariah, yaitu fungsi bisnis (tijarah) dan fungsi sosial (tabarruk).

“Fungsi bisnis di sini bank mencari keuntungan melalui produk yang dipasarkan, maupun jasa yang ditawarkan. Sedangkan fungsi tabarruk, bank di sini melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat, mengelola dana tabarruk diperuntukkan bagi pelaku kebaikan seperti membangun masjid, beli tanah untuk bangun gedung yang nantinya dipergunakan untuk kepentingan umat sebagai tempat ibadah dan lainnya.”

“Hal ini apabila ditinjau dari kajian sufi maka ini menjadi salah satu sebab turunnya keberkahan dalam kehidupan dimana Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling tolong menolong satu sama lain,” harapnya.

Sementara itu,  Nurhayati, pengiat social di Aceh, berharap pelayanan perbankan di Aceh dalam terus dibenahi sehingga prinsip-prinsip syariat dapat berlaku sepenuhnya.

“Saat ini untuk pelayanan masih kurang. Tapi ini masih dianggap wajar mengingat pelaksanaan LKS sendiri baru berlaku per 4 Januari 2022 lalu,” kata dia.

Nurhayati berharap Dinas Syariat Islam Aceh dapat menjadi pelopor pemberlakuan syariat Islam di segala lini dalam kehidupan masyarakat di Aceh.

“Dulu jinayat juga sempat mendapat sorotan. Kemudian terkikis dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan Dinas Syariat Islam Aceh. Hal yang sama juga mungkin perlu dorongan untuk persoalan Qanun LKS di Aceh. Memang secara tupoksi ada pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terkait hal ini, namun DSI juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat terkait implementasi syariat Islam bidang muamalah,” katanya.

“Sosialisasi ini bisa seperti penyebaran informasi berupa buku atau lainnya melalui media social. Ini penting agar pemahaman tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan tak terbatas di Aceh. Selama ini masyarakat luar memandang syariat Islam sebelah mata karena informasi yang didapatkan salah,” kata dia.

Di sisi lain, harapan Nurhayati ini sebenarnya sudah dilaksanakan oleh para pihak di Aceh meski masih perlu upaya yang lebih kerja di kemudian hari.

Salah satunya, sebagaimana yang perlu diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh bersama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh melakukan penandatangan MoU kerjasama ‘Peningkatkan Mutu Pendidikan dan Sumber Daya Manusia’.

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di Aula Hotel Jeumpa Mannheim, Lhong Raya, Banda Aceh, Selasa 30 Agustus 2022 lalu.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Alhudri MM, Kadis Syariat Islam Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas  Syariat Islam Aceh Muhibuthibri, dan Ketua ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla, S.Pdi.

Penandatangan MoU Yang diiniasi oleh YARA ini juga turut disaksikan oleh Kabid Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Khairul Azhar SAg MSi, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat  Aceh (YARA), Safaruddin, serta jajaran pejabat lainnya di lingkup Dinas Pendidikan Aceh dan dinas terkait lainnya.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Syariat Islam Aceh berharap setelah penandatanganan MoU ini semua pihak dapat berkolaborasi di lapangan. Diakuinya, di lapangan banyak sekali masalah yang butuh kerjasama semua pihak untuk memperbaikinya.

“Ada banyak sekali masalah di lapangan yang perlu kita perbaiki bersama. Masalah pendidikan dan syariat Islam ini tanggungjawab kita bersama. Dinas punya tupoksi berbeda, karenanya harus berkolaborasi di lapangan. Pemerintah, Ulama melalui MPU, tanggung jawab orang tua akan pengawasan terhadap anak-anaknya, begitu juga tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungan sosialnya.”

Tulisan ini hasil Kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.

Previous Post

Kejurnas Anggar 2022, Atlet Binaan KONI Aceh Rebut 10 Medali

Next Post

Pj Bupati Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis

Next Post

Pj Bupati Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

Ketua PPIH Lantik Pendukung Petugas Haji Embarkasi Aceh

27/04/2026
Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

Wabup Aceh Besar Sampaikan Tanggapan atas Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ 2025

27/04/2026
Sebanyak 27 Calon Haji Pulau Simeulue Siap Diberangkatkan

Kemenhaj Mulai Distribusikan Koper Calon Jemaah Haji Banda Aceh

27/04/2026
Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Sebaiknya Tinjau Kembali Kebijakan Yang Membingungkan Rakyat

Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

27/04/2026
PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry Sampaikan Apresiasi atas Terpilihnya Dr. Tgk. Furqan, MA

27/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

1.000 Paket Digelontorkan, PMI Pidie Jaya Sasar Warga Huntara Terdampak Banjir

Kualifikasi Pra PORA Cabor Balap Motor, 12 Kabupaten/Kota Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com