BANDA ACEH – Muhammad Khalis, Koordinator BEM Nusantara Aceh, mengajak seluruh ketua BEM atau PEMA universitas yang tergabung di dalam Aliansi BEM Nusantara Aceh untuk mencegah dan menindak tegas apabila terjadi pelecehan seksual di kalangan kampus.
“Saya meminta kepada seluruh rekan rekan presiden mahasiswa yang tergabung dalam aliansi untuk sama sama mengawal dan mecegah terjadinya pelecehan seksual di kalangan kampus.”
“Apabila ada kedapatan mohon ditindak lanjuti agar menjadi pelajaran dan tidak terulang untuk masa akan datang,” kata Muhammad Khalis.
Kata dia, seperti yang diketahui kebanyakan korban pelecehan seksual enggan untuk melapor dikarenakan rasa malu ketika diketahui oleh publik ataupun adanya tekanan dari pelaku pelecehan seksual tersebut. Padahal secara hukum pelecehan seksual adalah hal yang tidak dibenarkan sesuai yang diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang berbunyi, “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”
“Maka dari itu mari sama sama kita menjaga dan saling bahu membahu agar generasi saat ini dan generasi penerus nantinya terhindar dari predator pelecehan seksual,” ujarnya.








