Banda Aceh- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada saat terjadinya pembongkaran lapak PKL di Desa Mon Geudong, Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh Satuan Pengaman Satpol PP dan WH, TNI Lhokseumawe, dengan kekerasan, Senin 16 Januari 2023.
Pasalnya, kebijakan yang dilakukan PJ Wali Kota Lhokseumawe terkait penggusuran dengan kekerasan tersebut yang mengakibatkan terjadinya para pedagang yang mencoba melawan mempertahankan harta benda mengalami luka-luka dan lebam-lebam.
Koko Hariyatna, Ketua YARA Banda Aceh, mengharap, kepada Komnas HAM agar dapat melakukan penyelidikan atas insiden bentrokan masyarakat dengan gabungan Satpol PP yang melibatkan TNI Polri tersebut.
“Kami mengingatkan Pj Walikota agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Lhokseumawe terutama yang menggantungkan kehidupannya sebagai pedagang di seputaran Waduk Pusong,” Kata Koko Hariatna.
Kemudian, lanjut Embong, pihaknya meminta juga kepada Pj Walikota Lhokseumawe untuk belajar seperti Jokowi saat menjadi Kepala Daerah di Solo dan DKI, bagaimana melakukan pendekatan yang ke Indonesiaan, sehingga para pedagang dengan suka rela merelokasi kan tempatnya ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah daerah.
“Jangan bertindak arogan terhadap rakyat harus lebih peka sebagai pelayan rakyat bukan penguasa,” kata dia.
“Atas uraian di atas kami, meminta kepada Ketua Komnas HAM untuk memeriksa Pj. Walikota Lhokseumawe atas peristiwa yang tindakan arogansi aggota TNI dan Satpol PP pada penertiban/Penggusuran lapak PKL yang berada di Jalan Pase dan Simpang H Ramli Ridwan, Desan Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya lagi.
Laporan itu, diterima langsung oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani dengan Nomor Agenda Pengaduan 146271/ 2022/Komnas Ham RI Perwakilan Aceh, untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenagan Komnas HAM.
Kedatangan Tim YARA ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, turut didampingi anggota YARA, Metri Hukum dan Ham YARA, Yudhistira Maulana, Ketua YARA Banda Aceh, Koko Hariyatna, Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar Pb, Ketua YARA Aceh Jaya, Sahputra, Humas YARA, M. Dahlan, Paralegal YARA, Wahyudi, Chik Man, menyerahkan dokumen terkait laporan tersebut.









