SIGLI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie membentuk Pansus menyangkut tentang perekrutan PPK dan PPS yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme perekrutan.
Hal itu dikatakan oleh Fadli. A Hamid SE, pimpinan DPRK Pidie, kepada Atjehwatch.com, Senin, 6 Februari 2023, usai rapat paripurna di gedung DPRK setempat.
Dikatakannya, karena ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR menyangkut tentang perekrutan PPK dan PPS, DPRK baru saja membuat Pansus.
“Berapa waktu yang lalu, komisi sudah melakukan dan memintakan klarifikasi kepada KIP. Bahkan kami sudah menyurati dua kali tapi tidak dihadiri, sehingga ada inisiatif dari anggota DPR untuk ditingkatkan menjadi Pansus karena kalau pansus ini lebih kuat dan wewenangnya lebih tinggi dan terikat dengan Hukum,” katanya.
“Intinya pansus ini sudah diberi wewenang sesuai aturan dan bisa memanggil siapa aja yang perlu untuk dimintakan data ataupun yang dianggap perlu tentang persoalan itu dan mencari data dan fakta Terkait perekrutan penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KIP,” ujar Fadil. A Hamid, SE.
“DPRK Pidie, nanti dari hasil hasil Pansus akan melakukan rekomendasi rekomendasi kepada pihak-pihak terkait berarti kalau ditemukan adanya pelanggaran kode etik dan segala macam berarti ditujukan ke DKPP dan KPU RI, tapi kalau ditemukan ada unsur pidana maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya
Ketua Pansus DPRK Pidie Rahmat Anshar mengatakan, Pansus tersebut merupakan usulan dari 40 anggota DPRK Pidie.
“Kami akan menjawab polemik yang sudah berkembang di masyarakat maka dibentuklah Pansus di DPR pada tingkatan awal sudah dilakukan rapat awal setelah pembentukan Pansus tadinya. Awalnya, kita menyurati KIP terkait dengan proses tahapan penyeleksian panitia PPK dan PPS terkait dengan regulasi dasar hukum kemudian juga Juknis dan nama-nama yang diumumkan dari hasil seleksi baik PPK maupun tingkat PPS, setelah nantinya kita akan fokus dulu pada regulasi apakah penyelenggaraan dan proses seleksi sudah sesuai dengan regulasi,” katanya.
Kemudian nama-nama yang diumumkan lewat sudah berdasarkan ketentuan perundangan.
“Fokus kita itu dulu seandainya nanti ditemukan pelanggaran, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut misalnya, memanggil para pihak-pihak terkait, tapi fokus utama kita mencari sumber kecurangan dan mengacu pada regulasi. Apakah proses seleksi Adhok itu sudah sesuai regulasi, apakah ada aturan-aturan hukum yang dilanggar ataupun ada trik tersendiri yang dilakukan oleh KIP, jika tidak sesuai nantinya akan ditetapkan investigasi selama 30 hari kedepan,” jelas Rahmat Anshar.
“Kemudian langkah awal Pansus akan menyurati KIP untuk meminta dokumen proses rekrutmen pelaksanaan seleksi PPK dan PPS, yang nantinya Kamis, akan kita akan agendakan rapat membahas fokus tentang hal tersebut,” ujar Rahmat Anshar.[Mul]









