Berubah dari OPT ke UPTD, Direktur RSUTP Abdya Mengundurkan Diri
BLANGPIDIE – Direktur Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dr Ismuha mundur dari jabatannya.
Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah S.Pd MM menunjuk dr Arif Fahzeriandi,SpA, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pergantian Direktur itu bertepatan dengan berubahnya status RSUTP dari Orangnisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Unit Pelaksana Teknis (UPTD) dibawah pengawasan Dinas Kesehatan.
Kepastian pergantian orang nomor satu di RSUTP Abdya yang diduga sempat bermasalah dengan dewan Abdya setempat dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Abdya Said Jailani.
“Benar Direktur RSUTP Abdya Ismuha sudah diganti dan ditunjuk salah seorang Kabid sebagai Plt,” Kata Said, Kamis (06/04/2023).
Dijelaskan, pergantian itu dilaksanakan karena dr. Ismuha memilih kembali ke jabatan fungsional untuk mengabdi melayani masyarakat sebagai dokter spesialis.
Pasca mundur Ismuha, Pj Bupati Abdya pada hari Rabu 05 April 2023, menunjuk dr Arif yang merupakan kabid Pelayanan Medis (Yanmed) sebagai Plt Direktur RSUTP Abdya. “Plt ditunjuk pada 05 April 2023,” katanya.
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat dikonfirmasi awak media ini terkait perubahan status RSUTP menyampaikan bahwa hal tersebut telah dimusyawarahkan dalam paripurna beberapa bulan yang lalu.
“Perubahan atas status RSUTP Abdya telah kita bicarakan dalam rapat paripurna, dari OPD atau SKPK ke UPTD,” ucap Nurdianto.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan, perubahan RSUTP hanya dari SKPK atau OPD ke UPTD, namun mekanisme yang lain masih sama termasuk dalam pengelolaan keuangan.
“Status rumah sakit kita, RSUTP masih tipe C. Yang berubah hanya OPD ke UPTD, kalau dulu direkturnya setingkat SKPK namun setelah ada perubahan itu, kini RSUTP di pimpin oleh pegawai setingkat Kabid dibawah Dinas Kesehatan Abdya,” imbuh ketua DPRK, Nurdianto.
Katanya lagi, Sesuai dengan regulasi aturan baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Qanun Abdya, terjadi perubahan di dalam sistem pemerintah saja. yang awalnya RSUDTP itu berdiri sendiri layaknya sebuah SKPK.
“Namun dikarnakan pengelola keuangannya memakai sistem BLUD, maka harus berada dalam naungan Dinkes dan dibawah Kadis Kesehatan. Keberadaan RSUDTP masih seperti semula, tidak ada yang berubah baik itu tipe atau pelayanan masih sama saja seperti dahulu,” pungkas Ketua DPRK Abdya, Nurdianto. (Rusman)










