Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Bakal Atur Kembali Regulasi Soal Pendirian Rumah Ibadah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/05/2023
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Bakal Atur Kembali Regulasi Soal Pendirian Rumah Ibadah

Ilustrasi - Foto udara umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri di halaman Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Kayutangan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (22/4/2023). (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Banda Aceh – Kabag Bankum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh Sulaiman, menyatakan pemerintah segera mengatur kembali regulasi pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang dalam Qanun Nomor 4 tahun 2016.

“Sejauh kita melihat bahwa ada yang perlu diselesaikan apabila regulasi yang sudah ada tidak bisa dijalankan, maka perlu diatur kembali,” kata Sulaiman, di Banda Aceh, Sabtu.

Sulaiman mengatakan, aturan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Tempat Ibadah tersebut tidak menghambat pendirian rumah ibadah, hanya saja pemahaman pasal per pasal tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana dan masyarakat.

“Karena qanun ini usulan dari masyarakat kepada instansi terkait, apabila itu tidak berjalan maka itulah yang perlu diatur kembali, pasal-pasal mana yang menghambat, tetapi ternyata tidak ada yang menghambat,” ujarnya.

Sulaiman menyampaikan, keberadaan qanun tersebut sebenarnya untuk mempermudah perizinan dengan meminta persyaratan administrasi perizinan pendirian yang terdiri dari rekomendasi pemuka agama, jumlah penduduk, dan luas wilayah.

“Itu tujuan kita mengatur regulasi tadi itu peraturan yang disepakati oleh DPR, mereka berupaya supaya masyarakat sudah berpikir enak beribadah damai tentram sejahtera bahagia dengan adanya regulasi,” katanya.

Kata dia, penyusunan qanun tersebut merujuk pada aturan UU tentang pendirian rumah ibadah dan peraturan lainnya baru kemudian dituangkan pada qanun.

Sulaiman menambahkan, saat ini Pemerintah Aceh hanya menerima laporan terkait kendala perizinan rumah ibadah di Aceh Singkil. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi tersebut.

“Kita bentuk tim yang militan dan mau bekerja sampai akar agar mendapat data yang valid,” ujarnya.

Sementara itu, Pemantau/Penyelidikan di Komnas HAM Perwakilan Aceh Eka Azmiyadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian mereka, regulasi yang ada selama ini berpotensi menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di masyarakat. Terutama dalam polemik perizinan gereja di Aceh Singkil yang belum usai.

Masyarakat akan sulit memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah apabila menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 yang prinsipnya mengatur jumlah dukungan dan seterusnya.

“Kalau itu yang digunakan, itu tentu tidak akan mampu dicapai oleh teman-teman yang mendirikan rumah ibadahnya,” katanya.

Dirinya berharap, pemerintah bisa memberikan ruang diskresi proses penyelesaian perizinan pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil dengan mengenyampingkan sementara qanun, tetapi dengan proses dialog dan mediasi sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.

Saat ini, Komnas HAM RI sendiri terus melakukan penyelidikan dan pemantauan termasuk terhadap Perda, qanun atau UU yang memiliki potensi terjadinya diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Termasuk dalam qanun ini masih dilakukan pengkajian untuk kemudian bisa diberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk direvisi atau dicabut,” demikian Eka Azmiyadi.

Sumber: antara

Previous Post

DPRA Sampaikan Puluhan Rekomendasi Terkait LKPJ Gubernur Aceh

Next Post

Satgas Pencegahan Korupsi Pantau Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh

Next Post
Satgas Pencegahan Korupsi Pantau Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh

Satgas Pencegahan Korupsi Pantau Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

21/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Pemerintah Aceh Bakal Atur Kembali Regulasi Soal Pendirian Rumah Ibadah

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com