Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

TNI Gadungan Berpangkat Mayor Diciduk Polisi

Admin1 by Admin1
21/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
TNI Gadungan Berpangkat Mayor Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy memperlihatkan barang bukti replika senjata api dan foto pelaku berseragam TNI gadungan saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Rabu (21/6/2023). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Meulaboh – Polres Aceh Barat menahan seorang anggota TNI diduga gadungan berpangkat mayor berinisial MI (47 tahun), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu malam.

Ia menyebutkan, tersangka MI melakukan aktivitas mengutip sumbangan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai pengurus sebuah masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata masjid yang diakui oleh tersangka MI sebagai pengurusnya tidak ditemukan alias fiktif.

Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, tersangka MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Tersangka diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang berpakaian seragam TNI dengan pangkat mayor.

Karena yang bersangkutan bukan anggota TNI, kemudian MI diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Fachmy Suciandy mengatakan, tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.

Sumber: antara

Previous Post

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Aceh Jaya

Next Post

Pon Yahya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Buloh Blang Ara

Next Post
Pon Yahya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Buloh Blang Ara

Pon Yahya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Buloh Blang Ara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

03/06/2026
Haji Uma Soroti Kesiapan Daerah dan Keberlanjutan PPPK dalam RDPU Komite I DPD RI

Haji Uma Soroti Kesiapan Daerah dan Keberlanjutan PPPK dalam RDPU Komite I DPD RI

03/06/2026
Dosen FKIP USK Latih Guru SMAN 1 Peukan Bada Manfaatkan Papan Interaktif Digital

Dosen FKIP USK Latih Guru SMAN 1 Peukan Bada Manfaatkan Papan Interaktif Digital

03/06/2026
32 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Lulus PTN Jalur Talenta, Jadikan Peringkat Satu di USK

32 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Lulus PTN Jalur Talenta, Jadikan Peringkat Satu di USK

03/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Peran Ganda Perempuan dalam Menjaga Harmoni Keluarga dan Ruang Publik

LPPM IAIN Takengon Bahas Peran Ganda Perempuan dalam Menjaga Harmoni Keluarga dan Ruang Publik

03/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com