Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

DPRK Diminta Evaluasi Kinerja Timsel KIP Pidie

Admin1 by Admin1
13/07/2023
in Lintas Timur
0
DPRK Diminta Evaluasi Kinerja Timsel KIP Pidie

SIGLI – Sejumlah tokoh masyarakat di Pidie melayangkan surat kepada Komisi 1 DPRK Pidie terkait kejanggalan Timsel dalam proses rekrutmen calon Komisioner KIP Pidie. Surat tersebut diserahkan langsung ke Sekwan DPRK Pidie, Kamis, 13 Juli 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Muharramsyah, SH. MH., Mukhtarodhi, Khaifan Sasmita. S.Sos, Teuku Musliadi, SH, dan Saiful Rizal, S.Pd menyampaikan desakan kepada pimpinan dan Komisi I DPRK Pidie untuk segera memanggil Pansel KIP Pidie guna dimintakan penjelasan dan didengar klarifikasinya.

Ini karena terdapat beberapa aspek penting terkait dengan tugas dan fungsi Pansel KIP Pidie dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam, hal ini Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Sehubungan dengan berita acara hasil rapat pleno Pansel KIP Pidie pada Rabu 05 Juli 2023 tentang penetapan dan pernyataan peserta nomor 001/PANSEL/KIP/PIDIE/2023 atas nama Sdr. Sri Wahyuzha lulus seleksi dan dapat mengisi quota 30 orang yang telah lulus sebelumnya, dengan alasan pemenuhan Quota 30 orang perserta.

Menurut mereka, dalam isi surat itu, ada sejumlah pertimbangan penting yang diabaikan dan sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain :

1. Dengan adanya Berita Acara Rapat Pleno 05 Juli 2023 tersebut Pansel secara sadar mengabaikan ketentuan Pasal 15 (4) Huruf f yang memerintahkan PANSEL untuk meluluskan paling banyak 30 orang dalam seleksi ujian tulis Balon Anggota KIP Periode 2023-2028. Pasal 15 Ayat 4 Huruf e dan f memerintahkan Pansel untuk melakukan seleksi tertulis untuk menjaring 86 orang menjadi paling banyak 30 orang dan diumumkan di media. Sementara Hasil dan Alasan Berita Acara Rapat Pleno itu dibuat oleh Pansel bukan berdasarkan seleksi ujian tulis dan tidak pernah diumumkan di media, sehingga patut demi hukum Komisi I mencabut atau memerintahkan Pansel mencabut Berita Acara tersebut;

2. Alasan Pansel tentang “Pemenuhan Quota Paling Banyak 30 Orang” sehingga meluluskan kembali Sdr. Sri Wahyuzha yang sebelumnya telah gagal dalam ujian tulis, adalah alasan tidak mendasar. Paling banyak 30 haruslah difahami secara yuridis merupakan Batas Maksimal (Ambang Batas) jumlah kelulusan ujian tulis. “Ambang Batas” tidak boleh difahami sebagai “Quota”, karena Quota adalah “Jumlah Tertentu Yang Diberikan” yang sifatnya Pasti, tidak ada Paling Banyak maupun Paling Sedikit, sementara Ambang Batas memiliki makna tidak boleh lebih tapi boleh kurang. Sehingga patut demi hukum Komisi I memerintahkan PANSEL untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno tersebut karena bertentangan dengan ketentuan Huruf f Ayat 4 Pasl 15;

3. PANSEL KIP adalah lembaga Adhock yang bertugas melakukan Penyaringan dan Penjaringan sesuai ketentuan Qanun. Penyaringan dan Penjaringan dilakukan dengan beberapa tahapan seleksi. Pansel diperintahkan oleh Qanun untuk mengumumkan setiap hasil tahapan seleksi di media. Alur ini membuktikan bahwa Pansel bekerja tidak mundur ke belakang tetapi maju ke depan, sehingga setiap substansi penetapan yang diumumkannya adalah Final dan Mengikat, tidak boleh dirubah, kecuali sifatnya teknis;

4. PANSEL KIP Pidie dibentuk oleh Komisi I DPRK Pidie karena amanah Qanun, maka PANSEL dalan melaksanakan Tupoksinya harus berdasarkan Qanun. Qanun adalah peraturan tertulis, sehingga PANSEL harus melaksanakan apa yang tertulis dalam Qanun, dengan demikian PANSEL dilarang melaksanakan apa yang tidak diperintahkan (tertulis) dalam Qanun. Dengan demikian meluluskan kembali orang yang tidak lulus ujian tulis dengan alasan pemenuhan quota adalah alasan mengada-ada dan dipaksakan sehingga menafikan proses tahapan seleksi yang diamahkan dengan jelas oleh Qanun;

5. Komisi I DPRK Pidie harus segera memanggil PANSEL KIP Pidie sebagai upaya pengawasan dan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat atas apa yang telah dipilih dan dibentuk;

6. Kami tidak peduli dengan upaya-upaya politik kekuasaan yang coba dimainkan oleh beberapa oknum dengan tujuan meluluskan, mempertahankan, dan menetapkan orang-orangnya sebagai bahagian dari penyelenggara pemilu untuk memenangkan kelompoknya, karena bagi kami itu adalah prilaku busuk. Yang kami peduli adalah bagaimana setiap penyelenggara Negara baik yang berfungsi sebagai Pengawas maupun Pelaksana menjalankan setiap apa yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, bukan malah menemukan dan membuat hukumnya sendiri;

Atas nama Pasal 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin Pelaksanaan Tahapan Penyaringan dan Penjaringan Anggota KIP Pidie, baik Hak dan Kewajibannya, Komisi I DPRK Pidie harus memanggil dan meminta penjelasan PANSEL KIP Pidie di dalam forum yang terbuka untuk umum.

Begitulah isi petikan surat yang dilayangkan kepada Komisi 1 DPRK Pidie, yang tidak ada satu Anggota Dewanpun di kantor saat penyerahan surat tersebut.[Mul]

Previous Post

Regu SJS Aceh Sabet Medali Perak di Fornas Jawa Barat

Next Post

DPRA Minta Panitia PON 2024 Bijak Putuskan Pemindahan Venue Arung Jeram

Next Post
DPRA Minta Panitia PON 2024 Bijak Putuskan Pemindahan Venue Arung Jeram

DPRA Minta Panitia PON 2024 Bijak Putuskan Pemindahan Venue Arung Jeram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

09/09/2026
Bea Cukai Catat Ekspor Aceh Didominasi Batu Bara

Bea Cukai Catat Ekspor Aceh Didominasi Batu Bara

09/09/2026
Kemenag Aceh Salurkan Donasi Tahap Pertama untuk NTT

Kemenag Aceh Salurkan Donasi Tahap Pertama untuk NTT

09/09/2026
Kejati Aceh Buron Puluhan Pelaku Tindak Pidana

Kejati Aceh Buron Puluhan Pelaku Tindak Pidana

09/09/2026
FASI Kota Banda Aceh Cetak Generasi Qur’ani dan Berkarakter

FASI Kota Banda Aceh Cetak Generasi Qur’ani dan Berkarakter

09/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

DPRK Diminta Evaluasi Kinerja Timsel KIP Pidie

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Perkuat Kemitraan Global, FKIP USK Tanda Tangan IA dengan Tiga Universitas Luar Negeri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com