Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pendapat MA dalam Putusan Tolak PK KSP Moeldoko Rebut Demokrat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/08/2023
in Nasional
0
Elektabilitas Demokrat Terus Melesat, Muslim: Kami Semakin Optimis Memenangkan Pemilu 2024

Elektabilitas Demokrat Terus Melesat, Muslim: Kami semakin Optimis memenangkan Pemilu 2024

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk merebut kepengurusan Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

MA menilai sengketa Partai Demokrat yang diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Moeldoko dan Johnny Allen Marbun merupakan urusan internal Demokrat sehingga harus diselesaikan dulu melalui mahkamah partai.

Juru Bicara MA Suharto menerangkan objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

Suharto mengatakan majelis berpendapat objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

“Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat,” jelas Suharto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Suharto menjelaskan hal itu diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dia mengatakan hingga gugatan PK itu didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh kubu Moeldoko.

“Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan. Perkara itu diputus pada Kamis (10/8) hari ini.

Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.

Selain itu, Moeldoko dan Johnny dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2,5 juta.

Awal mula perkara ini adalah ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko dipilih sebagai ketua umum dalam KLB itu.

Selain itu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak.

Upaya banding juga ditolak. Kemudian, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA yang putusannya kemudian adalah ditolak juga.

Selain itu, Suharto juga menegaskan Moeldoko tidak dapat menempuh langkah hukum lagi setelah upaya peninjauan kembali (PK)-nya ditolak. Suharto menjelaskan upaya PK tidak dapat diajukan dua kali.

“Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali,” kata Suharto.

Dia mengakui masih ada ruang untuk pengajuan PK berulang, namun sempit kansnya.

Suharto mengatakan ada syarat khusus apabila PK diajukan berulang yakni terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Hal itu, kata Suharto, diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

“Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya,” tutur dia.

Kini dengan putusan PK dari MA tersebut, kubu Moeldoko mengklaim akan mengalihkan dukungan ke parpol lain.

“Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh,” kata salah satu inisiator KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Darmizal MS dalam keterangan, Kamis.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

Next Post

PLI UIN Raden Fatah Palembang Sukses Gelar Webinar Internasional

Next Post
PLI UIN Raden Fatah Palembang Sukses Gelar Webinar Internasional

PLI UIN Raden Fatah Palembang Sukses Gelar Webinar Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pendapat MA dalam Putusan Tolak PK KSP Moeldoko Rebut Demokrat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com