Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kelompok Tani di Abdya Pertanyakan Proses Hukum PT CA

Atjeh Watch by Atjeh Watch
31/08/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kelompok Tani di Abdya Pertanyakan Proses Hukum PT CA

BLANGPIDIE – Para Kelompok Tani sawit di lahan eks PT CA tepatnya di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, mendesak pemerintah atau pihat terkait untuk mempercepat proses kontrak pengelolaan Eks HGU PT. Cemerlang Abadi kepada PT Perkebunan Nusantara atau biasa disingkat PTPN.

“Selama ini, pasca dijalankan sosialisasi tidak pernah ada realisasi. Jadi kami mendesak segera dilakukan kontrak dan pengambilan alih pengelolaan lahan Eks PT CA ke PTPN,” kata Husni, selaku Dewan Pertimbangan Kelompok Tani.

Lanjutnya, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum PT CA. PTPN harus mewujudkan dulu janji Kejaksaan, mereka telah berjanji akan mengalihkan pengelolaan hasil TPS Eks lahan PT CA ke PTPN.

“Jadi PTPN belum merespon surat kejaksaan. Maknanya sampai saat ini belum ada realisasi dari hasil yang dikerjakan oleh Kejaksaan, ungkap Husni yang diiyakan oleh Wan Rondup.

Di lapangan saat ini, ungkap Wanrondup yang dilihat haya berkeliaran di bekas lahan HGU itu oknum-oknum PT CA. Mereka bebas dan leluasa melakukan diskriminasi, mengambil TBS dan melarang masyarakat mengelola lahan serta melarang adanya alat-alat berat untuk membangun akses warga ke kebun dan upaya pengeringan lahan.

“Kami dari pihak Kelompok Tani Seunebok, dan masyarakat sekitarnya mendesak pemerintah dalam hal ini kejaksaan untuk segera mengambil alih lahan tersebut untuk dialihkan ke masyarakat dan segera ditandatangani oleh PTPN supaya lebih jelas realisasinya. Ada titik temu hukumnya yang pernah disampaikan kepada para petani masyarakat sekitar. Selama ini CA telah diangap salah, maka kepada yang salah tidak boleh diberikan wewenang kembali. Itu sama saja pembohongan publik.” ungkap Wan Rondup.

Sementara itu dengan nada yang sama, Muspantee selaku Ketua Kelompok Tani Tuah Raja menyampaikan, jika pihaknya yang menggarap lahan Eks PT. CA, mengharapkan pada pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses pengalihan lahan tersebut ke pihak PTPN agar jelas titik temu dan hasil penyidikan Kejaksaan selama ini.

“Pemerintah memberikan ruang dan mempermudah masyarakat untuk menggarap zona perkebunan tersebut dari lahan tidur menjadi perkebunan rakyat,” ucap Muspantee.

Ia juga meminta pihak terkait untuk membatasi hak intervensi pihak PT CA terhadap lahan tersebut. Karena menurut keputusan hukum lahan tersebut bukan lagi dalam kewenangan CA.

“Kemudian, untuk mempermudah akses garapan lahan, tolong Kejaksaan memberikan izin eksavator menggali parit dan jalan ke lahan yg masih rawa dan bergambut,” pungkas Muspantee, Ketua Kelompok Tani Tuah Raja. (Rusman)

Previous Post

Iskandar Surati Kemlu RI Terkait 29 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand

Next Post

Panglima Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Paspampres Pembunuh Imam, Apa Itu?

Next Post
Panglima Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Panglima Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Paspampres Pembunuh Imam, Apa Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Kelompok Tani di Abdya Pertanyakan Proses Hukum PT CA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com