Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panglima Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Paspampres Pembunuh Imam, Apa Itu?

Atjeh Watch by Atjeh Watch
31/08/2023
in Nanggroe
0
Panglima Minta 3 TNI Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Dijerat Hukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (ANTARA FOTO/YOSEPH)

Jakarta – Pomdam Jaya telah menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur, warga Bireun Aceh yang tinggal di Jakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjamin tak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi anggota Paspampres Praka RM, Anggota Direktorat Topografi Praka HS dan Anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga pernah memberikan penekanan bahwa TNI tidak akan memberikan impunitas bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Dalam kasus kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Sebelumnya, Yudo pun menegaskan tidak ada impunitas di kasus dugaan suap yang menimpa Kepala Basarnas.

“Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono pada 7 Agustus 2023.

Apa itu Impunitas?

Impunitas adalah sebuah istilah yang secara resmi didefinisikan sebagai pembebasan atau pengecualian dari tuntutan, hukuman, atau kerugian kepada individu yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam hal ini, pelanggaran hak asasi manusia dapat mencakup berbagai tindakan yang merugikan dan merampas martabat seseorang.

Secara etimologis, istilah “impunitas” berasal dari kata “impune” dalam Bahasa Latin yang berarti tanpa hukuman atau kebal. Istilah ini mencerminkan kenyataan bahwa tindakan kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali tidak dikenai sanksi hukum yang sewajarnya.

Dilansir dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, impunitas sering kali terjadi karena penolakan atau kegagalan pemerintah dalam mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pelaku pelanggaran.

Dalam beberapa kasus, pemberian pengampunan oleh pejabat pemerintah juga dapat dianggap sebagai bentuk impunitas.

Kegagalan negara dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia memiliki konsekuensi serius. Pelanggaran semacam itu mencakup berbagai jenis, mulai dari kekerasan fisik hingga pelanggaran terhadap kebebasan individu.

Impunitas tidak hanya merugikan korban langsung, tetapi juga menciptakan budaya ketidakadilan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah.

Impunitas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Pasal 50 KUHP yang berbunyi, “Bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dapat dipidana.”

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, maka orang itu tidak dapat dipidana.”

TNI telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum dan keadilan. Tindakan keras terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan lainnya adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa impunitas tidak memiliki tempat dalam institusi yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga keamanan.

Sumber: Tempo

Previous Post

Kelompok Tani di Abdya Pertanyakan Proses Hukum PT CA

Next Post

Pemprov DKI Ingatkan Warga Uji Emisi Sebelum Tindak Tilang Besok

Next Post
Pemprov DKI Ingatkan Warga Uji Emisi Sebelum Tindak Tilang Besok

Pemprov DKI Ingatkan Warga Uji Emisi Sebelum Tindak Tilang Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Panglima Tegaskan Tak Ada Impunitas Bagi Paspampres Pembunuh Imam, Apa Itu?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com