BANDA ACEH – Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) Banda Aceh, Agusmawar SH.i, meminta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Adwil Safrizal ZA untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat setatus Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
FKB-PPPN Banda Aceh meminta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Adwil Syafrizal agar supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” kata Agusmawar SH.i dalam keterangannya, Senin 16 Oktober 2023.
Kata dia, berdasarkan KepmenpanRB No.158 Tahun 2023, bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPANRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP,” tegas Agusmawar.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa Pol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014.
“Yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, FKB-PPPN mengaku telah memberikan naskah akademik dan resume tentang Satpol PP Non PNS Se-Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, FKB-PPPN juga meminta secara langsung kepada Jokowi agar Honorer Satpol PP segera dibuatkan formulasi dan regulasi khusus untuk diangkat status kepegawainnya menjadi PNS. Hal ini sejalan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang menyatakan bahwa Satpol PP adalah PNS.











