PIDIE JAYA – Mantan Keuchik Gampong Balee Musa, Marzuki akan menggugat Pemerintah Pidie Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Rabu (18/9/2019).
Hal tersebut dikarenakan, menurutnya Pemda Pidie Jaya telah memberhentikan dirinya sebagai Keuchik Gampong Balee Musa dengan keputusan sepihak, tanpa ada bukti-bukti yang kuat.
“Saya mengambil keputusan untuk menggugat ke PTUN untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan dugaan tindakan korupsi, melainkan pemberhentian saya (diputuskan) sepihak,” kata Marzuki.
Diketahui, Marzuki diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan surat Bupati Pidie Jaya dengan Nomor 179 tentang Pemberhentian Keuchik.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim mengatakan bahwa keuchik Gampong Balee Musa (Marzuki), telah terbukti melanggar sumpah janji jabatanya dan melanggar qanun nomor 2 pemerintah Pidie Jaya 2018 tentang pemerintah gampong.
Makanya oleh itu Marzuki diberhentikan dari jabatannya.
“Dia telah menyelewengkan dana BUMG dan dana bantuan gempa, dan melanggar sumpah jabatan, sehingga dia diberhentikan setelah diusulkan oleh tuha peut gampong tersebut. Dan juga dia (marzuki) telah terbukti merugikan negara 100 juta dari dana BUMG, dan 25 juta dana bantuan gempa, dan 7 juta uang pengusian paska gempa,” sebut Muslim secara rinci.[]
Laporan: Muliadi