Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tak Terima Diberhentikan, Mantan Keuchik Gugat Pemda Pidie Jaya ke PTUN

Admin1 by Admin1
18/09/2019
in Nanggroe
0
Tak Terima Diberhentikan, Mantan Keuchik Gugat Pemda Pidie Jaya ke PTUN

PIDIE JAYA – Mantan Keuchik Gampong Balee Musa, Marzuki akan menggugat Pemerintah Pidie Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut dikarenakan, menurutnya Pemda Pidie Jaya telah memberhentikan dirinya sebagai Keuchik Gampong Balee Musa dengan keputusan sepihak, tanpa ada bukti-bukti yang kuat.

“Saya mengambil keputusan untuk menggugat ke PTUN untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan dugaan tindakan korupsi, melainkan pemberhentian saya (diputuskan) sepihak,” kata Marzuki.

Diketahui, Marzuki diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan surat Bupati Pidie Jaya dengan Nomor 179 tentang Pemberhentian Keuchik.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim mengatakan bahwa keuchik Gampong Balee Musa (Marzuki), telah terbukti melanggar sumpah janji jabatanya dan melanggar qanun nomor 2 pemerintah Pidie Jaya 2018 tentang pemerintah gampong.

Makanya oleh itu Marzuki diberhentikan dari jabatannya.

“Dia telah menyelewengkan dana BUMG dan dana bantuan gempa, dan melanggar sumpah jabatan, sehingga dia diberhentikan setelah diusulkan oleh tuha peut gampong tersebut. Dan juga dia (marzuki) telah terbukti merugikan negara 100 juta dari dana BUMG, dan 25 juta dana bantuan gempa, dan 7 juta uang pengusian paska gempa,” sebut Muslim secara rinci.[]

Laporan: Muliadi

Tags: keuchikkorupsipidie jayaptun
Previous Post

[Video] Pelabuhan Lampulo, Pusatnya Ikan Segar di Banda Aceh

Next Post

Medan Diselimuti Asap Kiriman Riau Pagi Ini

Next Post
Medan Diselimuti Asap Kiriman Riau Pagi Ini

Medan Diselimuti Asap Kiriman Riau Pagi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

Verifikasi Hibah, Disdik Dayah Kunjungi Balai Pengajian dan Dayah

06/06/2026
Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

06/06/2026
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

06/06/2026
Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

Pemkab Aceh Timur Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BNN Aceh

06/06/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Ulama Minta Mualem Perhatikan Kerusakan Alam Akibat Tambang di Aceh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Tak Terima Diberhentikan, Mantan Keuchik Gugat Pemda Pidie Jaya ke PTUN

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com