PASE – Muhammad Thaib aktau akrab disapa Cekmad merupakan bupati dua periode untuk kabupaten Aceh Utara. Cekmad-Sidom Peng dilantik menjadi bupati dan wakil bupati untuk periode kedua pada 12 Juli 2017 lalu.
Sebagaimana halnya kewajiban pejabat negara lainnya, Cekmad turut melaporkan harta kekayaan miliknya sebagai bagian dari keterbukaan informasi public.
Di situs elhkpn.kpk.go.id, Cekmad tercatat sudah empat kali mengaupdate kekayaan yang dimiliknya sejak 2012 hingga 2018.
Cekmad melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya untuk pertama kali per 22 Januari 2012 senilai Rp.1.348.000.000.
Kemudian untuk laporan ke 2 pada 17 September 2016. Berselang 4 tahun menjadi bupati Aceh Utara, harta yang dimiliki Cekmad menjadi Rp.3.434.561.059.
Pada 31 Desember 2017 lalu, Cekmad memperbaharui jumlah harta yang dimilikinya menjadi Rp.3.552.904.920. Jumlah ini meningkat sekitar Rp100 juta dibandingkan tahun sebelumnya atau pelaporan kedua.
Sedangkan untuk pelaporan terbaru atau per 31 Desember 2018 dan diupdate per 27 April 2019, Cekmad memperbaharui jumlah hartanya menjadi Rp.3.701.440.976.
Adapun rincian dari jumlah ini, Cekmad melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp164.850.000. Rincian tanah ini, seperti tanah seluas 660 m2 di Aceh Utara warisan senilai Rp37.050.000, tanah dan bangunan seluas 273 m2/71 m2 di Aceh Utara senilai Rp62.000.000, tanah dan bangunan seluas 100 m2/36 m2 di Aceh Besar senilai Rp. 23.300.000, serta tanah seluas 752 m2 di Aceh Utara Rp42.500.000.
Bupati Cekmad memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp. 20.000.000. Harta ini berupa mobil Nissan Jeep 1980.
Harta bergerak lainnya senilai Rp396.000.000. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 3.190.377.243. Total kekayaan Cekmad adalah Rp3.771.227.243. Namun, Cekmad juga melaporkan masih memiliki hutang senilai Rp69.786.267 ke KPK sehingga kekayaan Cekmad turun menjadi Rp.3.701.440.976. []