Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bogem Wajah Geuchik, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Diadili

Admin1 by Admin1
31/10/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzzakir Tulot didakwa menganiaya kepala desa, Samsul Mukhtar. Muzzakir menonjok Kades pada pertengahan Januari 2019.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Totok Yunarto. Terdakwa Muzzakir Tulot hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan korban Samsul Mukhtar yang juga Kepada Desa (Keuchik) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, saksi korban mengaku dipukul terdakwa di bagian wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, terdakwa mengaku sakit selama 2 hari.

“Saya merasakan pukulannya kuat sekali. Namun, bukan sakit atau tidaknya karena dipukul, melainkan malunya. Saya dipukul di depan orang,” ungkap saksi korban sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2019).

Pada persidangan itu, JPU Syarifah Rosnizar sempat menanyakan apakah saksi korban mau memaafkan jika terdakwa minta maaf atas pemukulan tersebut.

“Kalau sekarang tidak. Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu kalau terdakwa minta maaf. Saya malu setelah dipukul terdakwa,” kata saksi korban.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak kesalahan. Saya mengaku salah dan khilaf,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa Muzzakir Tulot menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada hari Senin (14/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya. Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata, “Kenapa tidak teken surat saya.”

Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.

Terdakwa juga berusaha memukul lagi namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya.

Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com

Tags: acehmuzzakir tulot
Previous Post

Imam Masjid Diimbau Selipkan Pesan Anti Islam Sesat dalam Doa

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026
AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

AHY Minta Musda Demokrat Aceh Digelar Tanpa Gaduh, Utamakan Persatuan

10/02/2026
Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

Kapolres Dampingi Brigjen Pol Noviar Tinjau Pengabdian Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Pengungsian

10/02/2026
Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

Ibas Ajak Demokrat Aceh Solid, Tekankan Percepatan Rehabilitasi Pascabencana

10/02/2026
Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

10/02/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

11/02/2026

Meski Sedikit Alot, Akmal Qarasie Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPC HIPSI Abdya

Pendemo Tuntut Transparansi Pemkab Pijay Soal Bantuan Bencana

Bawa Ribuan Ekstasi ke Bali, Dua Pria Asal Aceh Diciduk di Pelabuhan Gilimanuk

Buka Muscab ke-IV HIPMI Abdya, Zaman Akli: HIPMI Bukan Hanya Organisasi Sosial, Tetapi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com