Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bogem Wajah Geuchik, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Diadili

Admin1 by Admin1
31/10/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzzakir Tulot didakwa menganiaya kepala desa, Samsul Mukhtar. Muzzakir menonjok Kades pada pertengahan Januari 2019.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Totok Yunarto. Terdakwa Muzzakir Tulot hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan korban Samsul Mukhtar yang juga Kepada Desa (Keuchik) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, saksi korban mengaku dipukul terdakwa di bagian wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, terdakwa mengaku sakit selama 2 hari.

“Saya merasakan pukulannya kuat sekali. Namun, bukan sakit atau tidaknya karena dipukul, melainkan malunya. Saya dipukul di depan orang,” ungkap saksi korban sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2019).

Pada persidangan itu, JPU Syarifah Rosnizar sempat menanyakan apakah saksi korban mau memaafkan jika terdakwa minta maaf atas pemukulan tersebut.

“Kalau sekarang tidak. Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu kalau terdakwa minta maaf. Saya malu setelah dipukul terdakwa,” kata saksi korban.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak kesalahan. Saya mengaku salah dan khilaf,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa Muzzakir Tulot menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada hari Senin (14/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya. Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata, “Kenapa tidak teken surat saya.”

Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.

Terdakwa juga berusaha memukul lagi namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya.

Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com

Tags: acehmuzzakir tulot
Previous Post

Imam Masjid Diimbau Selipkan Pesan Anti Islam Sesat dalam Doa

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026
IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

06/09/2026
Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

06/09/2026
Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

06/09/2026
Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Bogem Wajah Geuchik, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Diadili

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com