Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bogem Wajah Geuchik, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Diadili

Admin1 by Admin1
31/10/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzzakir Tulot didakwa menganiaya kepala desa, Samsul Mukhtar. Muzzakir menonjok Kades pada pertengahan Januari 2019.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Totok Yunarto. Terdakwa Muzzakir Tulot hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan korban Samsul Mukhtar yang juga Kepada Desa (Keuchik) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, saksi korban mengaku dipukul terdakwa di bagian wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, terdakwa mengaku sakit selama 2 hari.

“Saya merasakan pukulannya kuat sekali. Namun, bukan sakit atau tidaknya karena dipukul, melainkan malunya. Saya dipukul di depan orang,” ungkap saksi korban sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2019).

Pada persidangan itu, JPU Syarifah Rosnizar sempat menanyakan apakah saksi korban mau memaafkan jika terdakwa minta maaf atas pemukulan tersebut.

“Kalau sekarang tidak. Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu kalau terdakwa minta maaf. Saya malu setelah dipukul terdakwa,” kata saksi korban.

Atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sebagai manusia biasa, tentu saya banyak kesalahan. Saya mengaku salah dan khilaf,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tersebut.

Sebelumnya, JPU mendakwa Muzzakir Tulot menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada hari Senin (14/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya. Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata, “Kenapa tidak teken surat saya.”

Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.

Terdakwa juga berusaha memukul lagi namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya.

Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com

Tags: acehmuzzakir tulot
Previous Post

Imam Masjid Diimbau Selipkan Pesan Anti Islam Sesat dalam Doa

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Next Post

Baihaki Jabat Kepala SMKN Kuala Baru Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Bogem Wajah Geuchik, Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh Diadili

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com