Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Anggap Jokowi Tak Layak Didukung

Admin1 by Admin1
02/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kecewa dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). Menurut dia, pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tak layak mendapat dukungan.

“Buat saya pemimpin yang tidak mendukung pemberantasan korupsi tidak layak untuk mendapatkan dukungan,” kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu, 2 November 2019.

Bivitri adalah salah satu tokoh yang pendapatnya dimintai Jokowi terkait wacana penerbitan perpu KPK. Pertemuan antara Jokowi dan 41 tokoh itu dilakukan di Istana Negara pada 26 September 2019. Pertemuan itu dihelat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah kota menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan rancangan UU kontroversial lainnya.

Seusai pertemuan, Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan perpu. Namun, niatan itu mengendur setelah pertemuan dengan pimpinan partai politik pada 30 September 2019.

Bivitri mengatakan masih optimis bahwa perpu yang bisa menggagalkan pelemahan KPK akan muncul setelah Jokowi dilantik pada 20 Oktober 2019. Tokoh lain yang ikut pertemuan dengan Jokowi pun punya optimisme serupa. Sebab, mereka menduga Jokowi tengah menunggu kondisi politik kembali dingin seusai pelantikan dirinya.

Namun, Bivitri mengaku harapan itu pupus saat Jokowi menyatakan belum mau menerbitkan perpu dengan alasan UU KPK masih digugat di Mahkamah Konstitusi.

“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan-santun dalam bertata negara,” kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

Menurut Bivitri dalih yang dikemukakan Jokowi tidak beralasan. Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini mengatakan Jokowi tetap bisa menerbitkan Perpu, kendati gugatan terhadap UU KPK hasil revisi masih disidangkan di MK. “Jadi tidak benar itu bahwa tidak sopan kalau mengeluarkan perpu. Itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Ia menganggap Jokowi hanya mencari alasan untuk tidak mengeluarkan perpu. “Setelah keluar pernyataan kemarin, itu sudah indikasi kedua yang sudah menguatkan bahwa sebenarnya Pak Jokowi menjadi salah satu yang ingin membuat KPK lemah,” ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan bahwa Jokowi sudah pasti tidak akan menerbitkan Perpu KPK. Menurut dia, Jokowi menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” kata Pratikno di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Sumber: Tempo.co

Tags: jokowiperpu kpk
Previous Post

Polisi yang Pukul Sopir Ambulans di Sumut Dinonaktifkan

Next Post

Islamofobia, Muslim Jerman Merasa Tak Aman

Next Post

Islamofobia, Muslim Jerman Merasa Tak Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com