LHOKSEUMAWE – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis untuk Mursyidah selama tiga bulan tapi tanpa penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di PN Lhokseumawe. Mursyidah sendiri hadir ke persidangan dengan memakai jilbab berwarna hitam.
“Menjatuhkan hukuman untuk saudari Mursyidah tiga bulan penjara, tapi tidak ditahan,” kata majelis hakim, Jamaluddin, saat membacakan putusannya.
Mendengarkan putusan ini, berbagai elemen yang hadir sempat bersorak dan suasana menjadi riuh. Hakim dan panitera kemudian menenangkan warga serta meminta mereka untuk menghormati persidangan yang sedang berlangsung.
Kata hakim Jamaluddin, Mursyidah akan dipantau selama 6 bulan kedepan dan diminta tak menciptakan persoalan baru.
Sebagaimana yang diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara.
Beberapa aktivis mahasiswa yang hadir ke ruang persidangan terlihat menegadah tangan ke atas sebagai bentuk syukur mereka atas vonis ringan yang diberikan untuk Mursyidah.
Usai sidang, Mursyidah satu persatu dihampiri oleh pengunjung untuk diberi ucapan selamat. []
Laporan Andri







