BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengirim surat somasi ke Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait pengadaan mobil dinas senilai Rp100 miliar lebih dalam APBA Perubahan 2019.
“Bahwa pengadaan mobil tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh. Dimana, Pemerintah Aceh di 2019 justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat dibutuhkan masyarakat Aceh,” ujar Ketua YARA Safaruddin SH.
“Kami mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat, harus mengutamakan hak-hak publik, terutama hak-hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.”
Menurut Safar, pengadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan 2019 tak sesuai dengan surat Sekda Aceh nomor 050/10591 tertanggal 25 Juli 2019.
Dimana, isinya adalah para SKPA tidak dibenarkan mengusul kembali program atau kegiatan yang tidak terlaksana atau tertunda pelaksanaannya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan yang baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasan dan tidak dibenarkan melakukan addendum kontrak.
“Oleh karena itu, kami meminta plt untuk membatalkan pengadaan mobil paling lama dua hari sejak surat somasi ini dilayangkan, dan jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum. Kepada Pemerintah Aceh dan dinas yang menerima mobil,” tulis Safar dalam surat somasi. []