LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Polres Lhokseumawe menangkap NZ (34) ketua organisasi kepemudaan di Desa Alue Keuriyai, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Penyidik menyebut, pemuda itu diduga mencabuli empat wanita pada kurun waktu berbeda.
Keempat korban berinisial CM (17), FTA (17), NA (17) dan FY (39) seluruhnya warga Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (5/12/2019), menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh CM (17) ke Mapolres Lhokseumawe.
“Pelaku menindih korban dan menciumnya di dalam kamar korban,” kata AKP Indra.
“Awalnya pelaku datang untuk menagih iuran sumur bor. Lalu diikuti sampe ke kamar korban dan terjadilah peristiwa pencabulan itu.”
Sedangkan pencabulan dilakukan terhadap FTA pada tahun 2017, lalu dua korban lainnya yakni NA, dan FY dilakukan tahun 2019 ini.
Pelaku ditangkap 23 November 2019 lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Kita jerat dengan pasal 47, qanun (peraturan daerah) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” katanya.
“Dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk, atau denda 900 gram emas murni atau 90 bulan penjara,” pungkasnya.