Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Laki-laki Ini Palsukan IPK Demi Bisa Masuk Universitas Favorit

Admin1 by Admin1
20/12/2019
in Internasional
0
Laki-laki Ini Palsukan IPK Demi Bisa Masuk Universitas Favorit

Kieffer Tay Kai Xian, 24 tahun. Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com

Jakarta – Kieffer Tay Kai Xian, 24 tahun, warga negara Singapura, dijatuhi hukuman denda S$ 5.500 atau Rp 56 juta atas tuduhan pemalsuan. Dalam sidang sesi dengar, diketahui Xian sangat ingin belajar di jurusan keuangan di Universitas Ilmu Sosial Singapura atau SUSS, namun langkah yang ditempuh salah. Dia memalsukan IPK dalam transkrip nilai Politeknik Temasek dari 1,76 menjadi 2,76.

Xian berfikir, dengan menaikkan nilai IPK dia bisa mendapatkan peluang lebih besar untuk masuk universitas yang diincarnya itu. Di persidangan, Xian mengaku bersalah. Dua juga menghadapi tiga dakwaan serupa lainnya.

Dikutip dari asiaone.com, pada September 2016 Xian melampirkan transkip nilai yang sudah dipalsukannya dalam lamarannya. Pihak universitas lalu melakukan pengecekan dan menolak lamarannya setelah menemukan transkrip nilai Xian sudah diubah.

Penolakan pertama, tak menyurutkan niat Xian untuk kuliah di SUSS pada tahun-tahun berikutnya. Kesal dengan ulah Xian, seorang pegawai SUSS lalu memasukkan laporan ke polisi pada 1 Maret 2019. Pada Kamis, 19 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum R. Arvindren mendesak hakim distrik Samuel Chua agar menjatuhkan hukuman denda minimal S$ 5 ribu.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak integritas proses pendaftaran perkuliahan universitas lokal. Meskipun sudah ditolak sejak pertama kali karena kampus menyadari pelaku mengarang niai IPK-nya, namun dia terus mendaftar ke universitas yang sama berulang-ulang,” kata Jaksa Penuntut Arvindren.

Xian sangat ingin belajar di universitas favortinya, namun kebulatan niatnya dirusak dan mengarah pada sebuah tindak kriminal yang ditujukan agar dia bisa mendapatkan tempat di universitas yang diincarnya.

Pengacara korban, Jeffrey Soh mengatakan kliennya masih belum dewasa saat melakukan pemalsuan itu. Dia sungguh sangat menyesali perbuatannya.

Xian berada dalam tekanan dari ibunya agar bisa masuk universitas ternama hingga mendorongnya melakukan pemalsuan nilai IPK. Selain membayar denda, untuk tindak kejahatan pemalsuan, Xian sebenarnya bisa dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.

Sumber: Tempo.co

Tags: penipuan
Previous Post

Durian Abdya ‘Banjiri’ Kota Banda Aceh dan Aceh Besar

Next Post

[Foto] Durian Manggeng Banjiri Banda Aceh

Next Post

[Foto] Durian Manggeng Banjiri Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KKR Hilang Arah: Aktivis HAM Desak Komisi 1 DPRA Segera Ganti semua Komisioner

Negara Main-Main dengan Korban HAM Aceh, Aktivis Desak Kompensasi Rp1,5 Miliar per Korban

10/09/2026
Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

10/09/2026
Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

Dukung MBG, Yayasan CKGN: Perkuat Sistem SPPG yang Sudah Berjalan

10/09/2026
Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

Wacana Pelibatan Kantin Sekolah dalam MBG Dinilai Perlu Dikaji Menyeluruh

10/09/2026
HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

HIPMI Sembangi Dandim Abdya, Perkuat Semangat Usaha untuk Kemajuan Daerah

10/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

Laki-laki Ini Palsukan IPK Demi Bisa Masuk Universitas Favorit

Tim Unit Reaksi Cepat Polres Abdya Tangkap ‘Ninja Sawit’ di Kuala Batee

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com