BANDA ACEH – Dana setoran haji milik masyarakat Aceh yang terparkir di Kementerian Keuangan diperkirakan berjumlah Rp2.884.025.000 atau 2,8 triliun.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara anggota DPR Aceh dari barat selatan Aceh dengan Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Daud Pakeh. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kemenag Aceh.
Adapun anggota DPR Aceh yang ikut hadir ke Kantor Kemenag yaitu Ir. H. Azhar Abdurrahman dari Partai Aceh, Fuadri SE dari Partai Amanat Nasional, Tarmizi SP dari Partai Aceh, Irfannusir dari PAN dan Teungku Attharmizi dari PPP.
“Yang ingin saya sampaikan bahwa dana setoran haji, menjadi dana yang cukup besar parkir di Kementrian Keuangan sejumlah Rp2.884.025.000 atau 2.8 triliun milik orang Aceh,” kata Azhar Abdurrahman.
Namun, kata Azhar, dalam pertemuan tadi juga terungkap bahwa oleh pemerintah dengan kebijakan Kementrian Keuangan dan Kementrian Agama telah mengatur penggunaan uang tersebut untuk pembangunan infrastruktur dengan skema Pinjaman yang disebut dengan Suku Bunga Syariah Nasional (SBSN).
“Dari dana yang dikelola Kementrian Keuangan ini sudah banyak digunakan oleh lingkungan Kementrian Agama, seperti membangun sarana fasilitas IAIN dan UIN di Aceh dengan sifat pinjaman, bahkan Kementrian PUPR juga sudah menggunakan dana tersebut untuk membangun beberapa ruas jalan tol skala nasional,” kata Azhar.
Sebelumnya diberitakan, daftar tunggu keberangkatan calon haji di Aceh mencapai 27 tahun. Dalam artian, jika mendaftar haji pada 2020 maka keberangkatan baru bisa berangkat pada 2047 mendatang.
Menurut Azhar, berdasarkan keterangan dari Kakamenag, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa antusias umat muslim memenuhi rukun Islam yang kelima, yaitu naik haji sangat tinggi terutama di Aceh.
“Dimana, dari 115.361 orang yang telah mendaftar diri sebagai peserta calon jamaah Haji , dengan kemampuan memberangkat setiap tahun pada musim haji ber kisar 4.272 orang pertahun. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama proses menunggu sampai dengan 27 tahun akan mendapat giliran, kecuali beberapa orang yang telah mendaftar 10 tahun yang lalu.“








![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
