SIGLI – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menggerebek lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh. Sebelas orang diamankan termasuk satu orang di antaranya diduga sebagai pemodal.
Penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal di pegunungan Tangse, Pidie. Satu tim polisi meluncur ke lokasi pada Selasa (7/1).
Setelah sampai di lokasi titik akhir yang bisa dilalui mobil, polisi melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama beberapa jam. Petugas akhirnya menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di aliran sungai Alue Sa, di Kecamatan Tangse.
“Kita kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan 10 orang. Di lokasi juga ditemukan dua alat berat yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Kesepuluh orang yang diamankan tersebut yaitu Ram (41) operator alat berat, A (24) operator alat berat, Ar (40), Mar (44), Ba (41), Am (53), KA (18), Mu (38), Az (30). Usai melakukan penangkapan, tim bersama barang bukti turun dari lokasi.
Dini hari tadi, tim tiba di jalan yang dapat dilalui mobil. Menurut Eko, pihaknya hanya dapat membawa turun satu unit alat berat dari lokasi karena medan sangat terjal dan rusak.
“Untuk satu alat berat yang rusak akan diperbaiki. Sedangkan satu lagi sudah sampai ke Polres Pidie,” jelas Eko.
Selain itu, dalam pengembangan polisi juga mengamankan seorang warga Tangse berinisial MN (48).
“Dia diduga sebagai orang yang mendanai dan menyuruh melakukan penambangan emas ilegal,” sebutnya.