Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: Istilah Perda Syariah Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia

Admin1 by Admin1
10/01/2020
in Nasional
0

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan istilah perda syariah tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia. Namun hukum dan nilai-nilai ajaran agama menjadi salah satu sumber hukum dalam membuat undang-undang.

“Jadi gini, sebenarnya perda syariah itu tidak dikenal dalam konstitusi, coba dicari di peraturan perundang-undangan. Yang dikenal itu adalah dalam undang-undang kita bahwa sumber pembuatan hukum ada di nilai-nilai agama, Pancasila, budaya, yang berkembang di negara kita,” kata Wasekjen MUI bidang Informasi dan Komunikasi Amirsyah Tambunan di gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2020).

Dia mengatakan istilah perda syariah merupakan interpretasi yang dikembangkan ahli hukum tata negara. Amirsyah mengatakan nilai agama dijadikan sumber hukum bukan merupakan hal yang baru.

“Peranan hukum Islam di Indonesia bisa mewarnai dari peraturan perundang-undangan, yang jadi syarat sumber. Dan dalam peraturan perundang-undangan pun bukan sesuatu yang baru, jadi itu yang saya maksud istilah undang-undang syariah tidak dikenal dalam nomenklatur perundang-undangan kita. Tapi bahwa hukum dan ajaran Islam di Indonesia berkembang baik karena itu merupakan bagian dari sumber hukum dalam membuat suatu perundang-undangan,” jelasnya.

Amirsyah kemudian mencontohkan perda soal wisata halal yang berlaku di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perda tersebut didasari pada nilai agama dan budaya atau kearifan lokal yang berkembang. Namun tidak lantas peraturan tersebut disebut perda syariah.

“Sebenarnya ada satu perda yang menarik di Mataram, yaitu wisata halal. Ini sebenarnya bagus. Nah, apakah itu diklaim jadi perda syariah? Nah, nggak juga. Jadi, nomenklatur Perda Syariah itu enggak ada, tapi bahwa daerah menjunjung kearifan lokal yang bersumber dari nilai agama, budaya, dan masyarakat, itu sih enggak masalah. Bahkan itu berkembang di banyak daerah,” jelas Amirsyah.

Hal senada dikatakan Wasekjen MUI bidang Ukhuwah Islamiyah, Zaitun Rusmin. Zaitun mengatakan perda syariah sebetulnya peraturan yang dibuat berdasarkan kearifan lokal.

“Sekarang kabupaten-kabupaten bangun kearifan lokal. Kesepakatan DPRD-DPRD dengan bupatinya bikin perda untuk mengurangi kemaksiatan, atau langsung menanggulangi minuman keras, atau perda menghapus buta aksara Al-Qur’an. Semua itu kearifan lokal,” kata Zaitun.

Sumber: detik.com

Tags: acehperda syariah
Previous Post

Gerhana Bulan Penumbra Akan Muncul di Aceh Sabtu Dini Hari

Next Post

Kasus Reynhard Sinaga Asal Indonesia Guncang Ekonomi Manchester

Next Post

Kasus Reynhard Sinaga Asal Indonesia Guncang Ekonomi Manchester

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

Dinas Pertanian Aceh Besar Salurkan Semen Beku Sapi Unggul untuk Peternak

08/11/2026
HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

HMPS Kesos Gelar Jumat Berkah di Tugu Iqra UIN Ar-Raniry

08/11/2026
Padukan Wisata dan Teknologi, Mahasiswa Asing BIPA USK Kunjungi Situs Sejarah Aceh

Padukan Wisata dan Teknologi, Mahasiswa Asing BIPA USK Kunjungi Situs Sejarah Aceh

08/11/2026
Haili Yoga Buka Konkerkab PGRI Aceh Tengah, Anggarkan Rp200 Juta untuk Organisasi Guru

Haili Yoga Buka Konkerkab PGRI Aceh Tengah, Anggarkan Rp200 Juta untuk Organisasi Guru

08/11/2026
Tujuh Santri Aceh Besar Lolos sebagai Finalis Santri Inspiratif Dayah Aceh 2026

Tujuh Santri Aceh Besar Lolos sebagai Finalis Santri Inspiratif Dayah Aceh 2026

08/11/2026

Terpopuler

MUI: Istilah Perda Syariah Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia

10/01/2020

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com