JAKARTA – Mahkamah Agung akhirnya resmi menolak kasasi dari gubernur non aktif Irwandi Yusuf. Keputusan tersebut tercantum dalam laman Mahkamah Agung, Kamis 13 Februari 2020.
Penolakan tersebut tercatat dengan nomor registrasi 444.K/PID.SUS/2020 dengan tanggal putusan 13 Februari 2020 dan amar putusan tolak perbaikan.
Sebagaimana yang perlu diketahui, sebelumnya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Mendapat keputusan tersebut, kemudian Irwandi Yusuf mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Irwandi Yusuf sendiri menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA), setelah ia mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Irwandi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018.