Banda Aceh – Seorang narapidana (napi) kasus pencurian di Banda Aceh berinisial MRJ (23) ditangkap karena memeras sejumlah pelajar lewat Instagram. Pelaku mengancam akan menganiaya korban bila tidak menyerahkan uang.
“Pelaku ini beraksi menggunakan Instagram. Dia awalnya mengirim pesan ke korban lalu meminta uang. Kalau tidak bersedia memberikan uang dia mengancam akan memukul atau menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (14/2/2020).
Kasus ini terungkap setelah pelaku memeras seorang korban berusia 14 tahun. Pelaku awalnya mengenal korban lewat akun Instagram. Setelah terjalin percakapan, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang.
Korban bersedia memberikan uang Rp 400 ribu karena ketakutan setelah diancam pelaku. Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban menyerahkan uang lewat seorang kurir berinisial R.
Transaksi dilakukan di sekolah korban pada Jumat (7/2) lalu. Tak lama berselang, polisi mendapat laporan dari orang tua korban terkait adanya pemerasan tersebut.
Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Orang suruhan pelaku dibekuk beberapa saat kemudian.
Setelah diperiksa, R mengaku mengambil uang atas suruhan MRJ yang mendekam di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Aceh. MRJ sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara karena kasus pencurian.
“Pelaku dengan korban merupakan teman di media sosial. Pelaku mencari anak-anak yang pakai Instagram di Banda Aceh lalu menjalin komunikasi dan minta uang,” jelas Taufiq.
Menurut Taufiq, pelaku memeras sejumlah korban di Banda Aceh selama dua bulan sehingga memperoleh uang dengan total Rp 2,1 juta. Uang tersebut ada yang ditransfer ataupun diserahkan via kurir.
“Motif pelaku untuk masalah ekonomi di dalam penjara. Uang itu dia pakai untuk beli kopi atau rokok di dalam penjara,” sebutnya.
“Terkait kenapa dia bisa pakai handphone dipenjara, itu masih kita selidiki,” bebernya.