BANDA ACEH – Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) meminta DPR Aceh untuk menggunakan hak interpelasi terhadap plt gubernur Aceh. Hak ini dinilai sesuai dengan amanah UU dan tercantum dalam Tatip DPR Aceh.
Hal ini disampaikan Koordinator MPO Syakya Meirizal sesuai menyerahkan surat bernomor 03/MPO-B/SP/II/2020 dengan perrihal permohonan penggunaan hak interpelasi kepada Plt gubernur Aceh yang ditunjukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di ruang kerjanya, Kamis siang 20 Februari 2020.
MPO juga mengirim surat yang sama kepada seluruh fraksi DPR Aceh dengan tuntutan yang sama.
“Kita menilai permohonan ini wajar dan memenuhi syarat jika melihat perkembangan saat ini,” ujar Syakya usai penyerahan surat tadi kepada seluruh wartawan yang hadir.
MPO, kata Syakya, mencatat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Plt gubernur terkait APBA 2020.
“Pertama adalah soal pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dan RAPBA 2020 dilakukan bersamaan hanya dalam 4 hari. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagrio nomor 33 tahun 2019 yang memberi waktu 30 hari untuk pembahasan KUA PPAS dan 60 hari untuk pembahasan RAPBA,” ujarnya.
Kedua, kata Syakya, Plt gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 terindikasi kuat telah menyalahi prinsip penganggaran dan proses penandatangan persetujuan bersama sejumlah paket pekerjaan Multi Years Contract (MYC) tanpa mempertimbangkan rekomendasi penolakan dari Komisi IV DPRA.
Ketiga, ujarnya lagi, Pemerintah Aceh telah menaikan belanja tambahan penghasilan PNS secara sepihak pasca pengesahan APBA 2020. Padahal semua fraksi di DPRA twlah menolaj usulan kenaikan tersebut dalam paripurna pengesahan APBA.
“Setidaknya ada 7 poin pelanggaran yang kami tulis dalam surat ini,” kata Syakya.
Sementara itu, terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, mengaku bahwa usulan ini merupakan usulan positif dan dirinya menghargai setiap usulan yang muncul.
“Persoalan ini akan saya bawa dulu dalam rapat Banmus,” ujarnya. []
Klik dua link ini untuk membaca surat permohonan interpelasi kepada plt gubernur dari MPO yang ditunjukan kepada pimpinan DPR Aceh. Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.