Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Pemerintah Aceh berada di posisi keenam dari 51 instansi di Indonesia yang telah 100 persen mematuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
KPK menyebutkan, sebagian besar instansi tersebut berinisiatif memajukan pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor.
KPK mencatat, dari total 1.375 instansi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan DPR/DPRD ada sekitar 1.237 instansi yang telah memiliki aturan internal pelaksanaan LHKPN. Sehingga bila dihitung, instansi yang patuh LHKPN tersebut telah mencapai angka 90 persen.
“Namun dari 1.237 instansi tersebut 260 instansi atau sekitar 21 persennya belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (1/3/2020).
Sebab itu, KPK mendorong instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, agar memantau penerapan sanksi administratif.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh bahkan sudah mencapai 100 persen pada awal bulan lalu, atau tepatnya pada Senin (10/2).
Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan selalu terlambat dan bahkan baru tuntas pada Desember.
“Alhamdulillah kita telah menyelesaikan ini jauh-jauh hari. Ini sebuah pencapaian yang patut kita syukuri,” ujar Iswanto.
Iswanto menjelaskan pencapaian yang diraih Aceh merupakan hasil kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.
Iswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.
Berikut ini 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN
Berdasarkan data per 28 Februari 2020, KPK mencatat ada 51 instansi yang telah 100 persen mematuhi LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik maksimal 31 Maret 2020.
Instansi-instansi tersebut adalah:
1. BPJS Kesehatan
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Wonogiri
4. Pemerintah Kabupaten Karimun
5. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
6. Pemerintah Aceh
7. Pemerintah Kabupaten Lingga
8. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
9. Pemerintah Kota Bekasi
10. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
11. Pemerintah Kota Denpasar
12. Pemerintah Kabupaten Boyolali
13. Pemerintah Kabupaten Pohuwato
14. Pemerintah Kota Kupang
15. Pemerintah Kota Gorontalo
16. Pemerintah Kabupaten Barru
17. PT. Bank Jambi
18. Pemerintah Kabupaten Boalemo
19. Pemerintah Kota Tomohon
20. Pemerintah Kabupaten Pandeglang
21. Pemerintah Kota Madiun
22. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
23. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
24. Pemerintah Kabupaten Lamongan
25. Pemerintah Kabupaten Klungkung
26. Pemerintah Kota Cimahi
27. DPRD Kabupaten Wonogiri
28. DPRD Kabupaten Boyolali
29. DPRD Kabupaten Pamekasan
30. DPRD Kabupaten Pangandaran
31. DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan
32. DPRD Kabupaten Gorontalo
33. DPRD Kabupaten Luwu Utara
34. DPRD Kabupaten Maros
35. DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
36. DPRD Kabupaten Alor
37. DPRD Kabupaten Soppeng
38. DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur
39. DPRD Kabupaten Bangka Barat
40. DPRD Kabupaten Barito Selatan
41. DPRD Kabupaten Barru
42. DPRD Kabupaten Kaur
43. DPRD Kabupaten Malaka
44. DPRD Kota Gorontalo
45. DPRD Kabupaten Konawe Utara
46. DPRD Kabupaten Lamandau
47. DPRD Kabupaten Lingga
48. DPRD Kabupaten Nias Barat
49. DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
50. DPRD Kabupaten Pulau Morotai
51. DPRD Kabupaten Sukamara. []