SABANG – Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS), Rabu malam 18 Maret 2020, mengirim hak jawab atas pemberitaan atjehwatch.com berjudul BPK RI Perintahkan Waka BPKS Kembalikan Gaji Ganda.
Link berita yang diklarifikasi BPKS adalah https://atjehwatch.com/2020/03/17/bpk-ri-perintahkan-waka-bpks-kembalikan-gaji-ganda/.
Sebagaimana UU UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, setiap lembaga atau personal yang merasa dirugikan berhak memperoleh hak untuk keberimbangan informasi.
Maka merujuk dari aturan tadi, redaksi atjehwatch.com dengan ini memuat utuh hak jawab dari BPKS sabang yang dikirim melalui Bagian Humas lembaga yang bersangkutan.
Berikut kutipan lengkapnya:
Dengan tayangnya hak jawab ini maka tahapan yang dimaksud dalam UU Pers telah dipenuhi.