Banda Aceh -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh wajibkan seluruh ASN bekerja dari rumah sejak Kamis, 26 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.
Keputusan ini diambil setelah terbitnya edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.
Surat ini diterima Kanwil Kemenag Aceh pada Selasa siang, 24 Maret 2020.
Dalam surat edaran nomor 4 Tahun 2020, ditegaskan bahwa seluruh pejabat dan pegawai Kemenag diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing. Setiap pegawai yang bekerja di kantor harus dibuktikan dengan surat tugas, serta tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengatakan, awalnya Kemenag Aceh berencana menerapkan sistem shift work (kerja bergiliran) bagi ASN.
Namun, siang tadi, setelah terbitnya edaran terbaru, Kemenag Aceh memutuskan untuk mewajibkan seluruh ASN bekerja di rumah masing-masing.
“Semua ASN harus berada di rumah di saat jam kerja. Mereka harus dapat dihubungi serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan melalui media komunikasi,” kata Saifuddin.
Saifuddin juga mengatakan bekerja dari rumah dianggap sama seperti bekerja di Kantor, maka ia berharap ASN Kemenag Aceh betul betul stay at Home, menunggu perintah pekerjaan dan tidak boleh keluar rumah.
“Hak pegawai tetap sama. Oleh karena itu kita minta para ASN bekerja secara maksimal walaupun dari rumah,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Aceh juga akan membangun posko penanganan Covid-19 untuk memonitor situasi dan berita-berita internal Kementerian Agama dan instansi lain.
Pembangunan posko penanganan Covid-19 juga diinstruksikan ke Kankemenag kab/kota se-Aceh.[]
Pelaksanaan Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020.