BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Teungku Muhammad Yunus Yusuf, meminta eksekutif Aceh untuk bertindak cepat dalam mengatasi wabah Corona.
“Ini menyimak perkembangan penyebaran dan warga yang terjangkit Novel Coronavirus Cov (Covid-19) kian hari kian mengkhawatirkan,. baik di Aceh maupun di seluruh Indonesia. Bahkan di negara maju sekalipun di belahan dunia sangat kewalahan dan tergagap mencegah penyebaran masif dari virus tersebut,” kata Teungku Yunus.
Menurutnya, DPR Aceh dalam Rapat Badan Musyawarah pada 23 Maret 2020, tentunya sudah mengambil sikap resmi dan tegas yaitu mendukung langkah strategis dan berani seperti lockdown atau partial lockdown yang akan ditempuh oleh Pemerintah Aceh dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Namun sampai pada saat ini Pemerintah Aceh hanya melakukan retrorika belaka seperti himbauan-himbauan yang belum disertai dengan sikap di lapangan seperti pemenuhan kebutuhan APD paramedis di rumah sakit rujukan, pengendalian harga pangan, penutupan lalu lintas manusia masuk baik dari udara, darat dan laut dari luar Aceh dan Luar Negeri. Tentunya Pemerintah Aceh kita apresiasi juga terkait dengan surat edaran meliburkan sekolah dan ASN bekerja dari rumah serta baru-baru ini telah memberikan tempat tinggal bagi paramedis yang menangani Covid-19, namun itu belum cukup untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19,” ujarnya.
Komisi I DPR Aceh, kata Teungku Yunus, tentunya sesuai bidang tugasnya dan seiring dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh, bahkan Pihak Pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan Bandara lainnya yang ada di Aceh untuk mendata orang yang keluar masuk Aceh selama 2 bulan terakhir.
“Komisi I DPR Aceh sebelumnya telah menggelar rapat dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh terkait pananganan penyebararan Covid-19 melalui pintu masuk lintas udara, darat dan laut. Namun tindak lanjut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait guna membatasi dan memperketat bahkan mengunci pintu keluar masuk ke dan dari Aceh. Hal ini harus segera ditempuh oleh Pemerintah Aceh guna mencegah penyebaran secara masif dan bom waktu dari Covid-19. “
“Selanjutnya Pemerintah Aceh melalui dinas terkait harus berkoordinasi dengan Pihak TNI / Polri untuk mengawasi jalur masuk illegal melalui laut dari Luar Negeri, dimana terdapat informasi bahwa banyak yang masuk ke Aceh dari negara terjangkit dari jalur tersebut,” ujarnya lagi.[]