SIGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie meminta eksekutif untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi terkait penanganan Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, kepada wartawan, Jumat 3 April 2020.
“Dari hasil monitoring pengawasan Panitia Khusus DPRK Pidie di Kecamatan-Kecamatan dalam Kabupaten Pidie, ada beberapa permasalahan yang sangat krusial dalam hal persiapan penanganan Covid-19 dan menjadi rekomemdasi DPRK Pidie yang perlu segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pidie,” ujar Mahfuddin Ismail.
Adapun rekomendasi tersebut seperti menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari baju pelindung (hazmat), masker, kaca mata pengaman, sarung tangan, topi pelindung (topi proteksi) dan sepatu karet sesuai standar WHO bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang ada di RSUD, Puskesmas serta petugas pencegahan lainnya.
Kemudian juga diwajibkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya diberikan insentif, mengingat mereka secara fisik dan psikis terbebani dengan wabah Covid-19.
“Rekomendasi lain seperti melakukan penyemprotan disinfektan, khususnya di tempat-tempat fasilitas umum yang ada di seluruh Kabupaten Pidie. Kemudian juga meminta kepada Bupati Pidie untuk secepatnya memproses dan/atau merevisi Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Gampong untuk dapat digunakan dalam penanganan wabah Virus Covid-19, Gampong Tanggap Covid-19 dan Tata cara Pembentukan Relawan Gampong Lawan Covid-19,” kata pria yang akrab disapa Mahfud ini.
DPRK Pidie, kata Mahfud, juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pidie untuk memantau dan mendata gelombang arus mudik dari luar daerah dan/atau luar negeri, mengingat banyak masyarakat kita yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri yang wilayahnya telah terpapar Virus Covid-19.
“Diperlukan adanya pengaturan sanksi bagi warga masyarakat yang baru pulang dari luar daerah maupun luar negeri yang Pandemi Covid-19, apabila tidak melaporkan atau tidak melakukan karantina mandiri di rumahnya sesuai ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19. Kita juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar menyediakan tempat isolasi khusus bagi orang dengan status Suspect Corona yaitu orang-orang yang diduga kuat terjangkit infeksi Covid-19,” ujar politisi muda Partai Aceh ini lagi.
Selain itu, kata dia, DPRK juga merekomendasi agar mengoptimalkan pembentukan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pidie dengan melibatkan elemen masyarakat sipil lainnya dan segera melakukan tindakan dengan tepat, cepat dan terarah serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Kepada Dinas Pendidikan Kab. Pidie, Dinas Pendidikan Dayah Kab. Pidie dan Kantor Kementerian Agama Kab. Pidie agar terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap pembelajaran di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, MUQ dan Dayah/Pesantren di Kabupaten Pidie.”
“Bupati Pidie agar memerintahkan di setiap instansi Pemerintah Kabupaten Pidie, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan Instansi lainnya untuk menyediakan hand sanitizer atau sabun di depan kantor dan mewajibkan pengunjung atau masyarakat yang membutuhkan layanan publik melakukan tindakan cuci tangan terlebih dahulu,” katanya lagi.
Pemerintah Kabupaten Pidie agar terus memantau ketersediaan kebutuhan bahan pokok masyarakat terkait perkembangan penyebaran Covid-19 maupun menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kepada Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Dinas Kesehatan agar segera membuat kajian atau penilaian kondisi daerah terkait penyebaran Covid-19 dengan mempedomani SE Mendagri Nomor : 440/2622/SJ tgl. 29 Maret 2020. Mewajibkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pidie agar melaporkan secara berkala terkait dengan perkembangan penanganan Virus Covid-19 ke DPRK Pidie.”
Untuk menghindari kepanikan masyarakat, kata Mahfud, DPRK Pidie meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pidie agar menyampaikan informasi yang tepat, cepat dan masif kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Melaksanakan dengan sungguh-sungguh seluruh anjuran yang disampaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam bentuk Peraturan, intruksi maupun surat edaran terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.”