Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekjen MUI: Jika Mudik Orang Lain Celaka Hukumnya Jadi Haram

Admin1 by Admin1
27/04/2020
in Nasional
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, di saat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19) terus merebak, hukum mudik dapat menjadi haram. Hal itu karena mudik saat ini dapat digolongkan sebagai malapetaka bagi orang lain.

“Jika dengan mudik itu orang lain bisa sakit atau celaka, maka hukum mudik itu jelas haram,” kata Anwar saat dihubungi Republika, Ahad (26/4).

Dia menjelaskan, di dalam Islam dikenal sebuah prinsip dari kaidah ushul fikih berbunyi la dharara wa la dhirara yang artinya kita tidak boleh menciderai diri kita dan tidak boleh menciderai orang lain. Sehingga, kata dia, karena kepulangan atau mudiknya seseorang dapat menyebabkan sakit atau petaka kepada yang lain, maka hukum mudik itu menjadi haram.

Sedangkan, lanjutnya, jika tidak ada dampak buruk atau petaka kepada diri sendiri ataupun orang lain maka hukum mudik itu menjadi boleh. Namun demikian, kata Anwar, alangkah baiknya bagi umat untuk tidak melakukan mudik di Ramadhan ataupun Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk dapat memperhatikan dan memathui ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah. Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. MUI, kata dia, juga mengimbau kepada seluruh umat yang berniat mudik untuk mengurungkan niatnya. “Supaya kita bisa mempercepat terputusnya mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika mata rantai penyebaran Covid-19 bisa dilakukan, maka aktivitas masyarakat akan berangsur pulih. Termasuk aktivitas sosial, dakwah, kesehatan, dan juga ekonomi. Dia berharap, pandemi Covid-19 yang berbahaya ini segera berakhir agar ekonomi dapat kembali menggeliat.

Pihaknya menekankan agar masyarakat tahu dampak bahaya pandemi Covid-19 jika menimpa diri sendiri ataupun keluarga. Untuk itu agar hal ini dapat disingkirkan, dia meminta kepada seluruh umat Islam untuk mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah terkait larangan mudik.

Sumber: Republika.co.id

Previous Post

Aminullah: Hasil Rapid Test 2 Orang Positif Covid-19

Next Post

Saran Trump Suntik Disiinfektan Bikin Banyak Warga AS Keracunan

Next Post

Saran Trump Suntik Disiinfektan Bikin Banyak Warga AS Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

17/11/2025
Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

17/11/2025
Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

17/11/2025
UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

17/11/2025
IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

17/11/2025

Terpopuler

PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Krisis Listrik, KAMMI Tuntut GM PLN Aceh Mundur dari Jabatan

17/11/2025

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

MIN 53 Bireuen FC Raih Juara 1 pada Turnament Sepak Bola AFC CUP I 2025

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Sekjen MUI: Jika Mudik Orang Lain Celaka Hukumnya Jadi Haram

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com