BANDA ACEH – Keberadaan keluarga dan kaum perempuan dinilai memiliki peranan strategis dan masif dalam mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid – 19 dari luar masuk ke dalam keluarga.
Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam seminar nasional online yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Unsyiah.
Perempuan, sebelum berlangsungnya Pandemi Covid – 19, dinilai telah memainkan peranan ganda dalam rumah tangga. Dengan terjadinya Pandemi Covid – 19, peran ganda perempuan tentunya semakin bertambah. Untuk itu, penting, strategis dan mendesak kiranya agar Pemerintah termasuk Pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada kaum ibu dalam melaksanakan peran ganda dimaksud.
“Saya menghimbau kepada pasangan suami – istri untuk dapat membangun komunikasi secara baik dengan melibatkan para anggota keluarga yaitu anak – anak, mertua/orang tua, kakak atau adik serta lainnya guna memperketat langkah – langkah pencegahan penyebaran Covid – 19 berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Iliza yang hadir sebagai narasumber.
“Saya menganjurkan kepada para kaum perempuan untuk meningkatkan berbagai keterampilan yang dimiliki, selanjutnya dapat mengembangkannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (terutama makanan/minuman untuk dimonsumsi sendiri) sekaligus untuk menyokong perekonomian keluarga dalam membantu para suami,” ujar Illiza lagi.
Illiza mengajak semua pihak khususnya para kaum ibu/perempuan agar dapat memberikan pemahaman bijaksana serta kesan positif terhadap mereka yang berstatus ODP, OTG, dan PDP.
Sebelumnya diberitakan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melalui Laboratorium dan Klinis Hukum menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa seminar hukum nasional online, Rabu 6 Mei 2020 dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB.
Kegiatan ini mengambil tema “Peran Keluarga dan Perempuan dalam Mencegah Penyebaran Covid – 19.”
Kegiatan “Seminar Hukum Nasional Virtual” ini diselenggarakan oleh Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA), dan Pusat Riset Ilmu Pemerintahan (PRIPEM) Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian kerjasamanya antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan 3 (tiga) Fakultas Hukum yang berada di Universitas ternama di Indonesia yaitu Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) – Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Trisakti – Jakarta, dan Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) – Bali.
Kegiatan kali ini mempersembahkan Serial “Klinik Hukum Keluarga, dan Perlindungan Perempuan dan Anak.”
Kurniawan S, S.H., LL.M, Kepala Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Syiah Kuala, dalam press releasenya mengatakan bahwa, “Sejak akhir tahun 2019 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala telah membentuk 10 Klinik Hukum.”
“Setiap Klinik Hukum tersebut dikoordinatori oleh 1 (satu) orang Koordinator serta beranggotakan para Dosen Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala sesuai dengan kompetensi keilmuannya masing-masing,” jelas Kurniawan.
Kegiatan tersebut secara langsung dimoderatori oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, yaitu Dr. Azhari, S.H., MCL., MA yang juga juga dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala serta mengundang enam narasumber.
Adapun para narasumber seperti Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal anggota Komisi X DPR –RI, Nevi Ariani, S.E Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Khairani, S.H., M.Hum akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala – Aceh dan Koordinator Klinik Hukum Keluarga dan Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala – Aceh, Dr. Hj. Wahyuni Retnowulandari, S.H.,MH selaku akademisi dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Trisakti – Jakarta.
Kemudian Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., MH akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) – Bali, serta Laras Susanti, S.H., LL.M selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) – Yogyakarta dan Peneliti pada Law, Gender, and Society Research Center. []