Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Banda Aceh Batalkan IMB 2 Perusahaan Pengembang

Admin1 by Admin1
08/05/2020
in Ekonomi
0

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah KPR setelah dilakukan peninjauan kembali berhubung Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum selesai, dan baru ada persetuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.

Sejatinya, ke-419 rumah KPR tersebut akan dibangun oleh dua pengembang properti yakni PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.

Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020. “Terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mukslis, Kamis 7 Mei 2020.

Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR. “Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020.”

Dengan pembatalan IMB, maka kepada kedua perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.

Adapun surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan kepada pihaknya selaku penerbit izin. “Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. []

Tags: banda acehIMBKPRRDTR
Previous Post

Safari Tadarus Al-Quran, Cara Chek Zainal Menyapa Warga di Bulan Ramadan

Next Post

Gugus Covid-19 Kemenag RI Salurkan Sembako untuk 100 Marbot di Aceh

Next Post

Gugus Covid-19 Kemenag RI Salurkan Sembako untuk 100 Marbot di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MIN 14 Tapaktuan Terima Piala Juara Umum ITQANS II MUQ Aceh Selatan

MIN 14 Tapaktuan Terima Piala Juara Umum ITQANS II MUQ Aceh Selatan

07/09/2026
Bai’at 23 Kader Mujahid, PMII Banda Aceh Dorong Kader Hadirkan Perubahan Nyata

Bai’at 23 Kader Mujahid, PMII Banda Aceh Dorong Kader Hadirkan Perubahan Nyata

07/09/2026
Pesawat Kargo Tergelincir saat Mendarat di Miami AS, 5 Tewas

Pesawat Kargo Tergelincir saat Mendarat di Miami AS, 5 Tewas

07/09/2026
Iran Klaim Kapal Induk AS Rusak usai Diserang Rudal Balistik

Iran Klaim Kapal Induk AS Rusak usai Diserang Rudal Balistik

07/09/2026
Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

Dua Syeh Seudati Tunang Akan Adu Kelincahan di Pentas Budaya Sudut Kota

06/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Banda Aceh Batalkan IMB 2 Perusahaan Pengembang

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com