SUKA MAKMUE – Kepolisian Resor (Porles) Nagan Raya bersama pejabat daerah memusnahkan 26 kilogram ganja kering hasil penangkapan petugas posko perbatasan CoronaVirus Disease (Covid-19). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Maporles setempat, Jumat (26/6).
Kapolres Nagan Raya Ajun Komisaris Polisi Risno, SIK mengatakan puluhan Kilogram Ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang berhasil diungkap oleh petugas Jajaran Satres Narkoba di posko Covid-19 perbatasan antara Nagan Raya dengan Aceh Tengah
”Ada sekitar 26,8 kg temuan ganja yang kita musnahkan pada siang ini,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK didampingi Kasatresnarkoba, AKP Zaflaini, Jumat siang di Suka Makmue.
Risno mengungkapkan, pemusnahan 26,8 kilogram itu barang bukti dari dua kasus yang terjadi pada bulan April-Mei 2020, yakni kasus yang ditinggalkan pemilik bersama sepeda motor 10 Kilogram.
“Terus itu yang dalam mobil ada 18,8 kilogram yang ditinggal pemiliknya di depan kompleks PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air-red),” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Risno, SIK.
Meski barang bukti telah dimusnahkan, kata dia, pihaknya tetap terus memburu pelaku yang mengangkut ganja kering tersebut.
Risno menjelaskan, selain dua kasus tersebut ada dua kasus penyeludupan ganja kering lainnya yang berhasil diamanakan pihaknya di Posko Penjagaan Covid-19 kawasan Beutong, Nagan Raya.
“Saat ini barang bukti dari dua kasus yang lain tidak kita musnahkan dan masih dalam penyidikan. Karena tersangka berhasil diamankan,” pungkasnya.











