Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/06/2020
in Lintas Tengah
0
Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

TAKENGON – Seorang pria berinisial HW (40) yang mengaku anggota berpangkat Kolonel asal Desa Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau ditangkap Polres Aceh Tengah.

Tersangka HW melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku dirinya sebagai anggota berpangkat Kolonel lalu merayu korban dengan diiming-imingi akan meluluskan anak korban tersebut sebagai anggota TNI Kopassus di Batu Jajar Provinsi Jawa Barat. Terbuai dengan rayuan HW tersebut, seorang warga Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah memberikan uang Rp 5 juta jepada pelaku pada Minggu (13/6/2020) pukul 15. 30 WIB.

Untuk meyakinkan korban, HW memiliki senjata api yang ditunjukan kepada korban. Tujuannya agar korban percaya HW adalah anggota Kopassus berpangkat kolonel.

Sebelumnya HW mengaku bahwa dirinya sudah berdinas di Kabupaten Aceh Tengah selama 3 tahhun. Korban di mintai uang senilai Rp 40 juta untuk administrasi awal namun korban hanya memiliki uang senilai Rp 5 juta dan sisanya HW akan menelpon korban kembali.

Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra, SIK,MH. mengatakan, pada hari Sabtu, (24/6/2020) korban menanyakan identitas HW kepada anggota unit Intel Kodim. Diduga melakukan penipuan, anggota unit Intel segera datang ke rumah korban.

“Awalnya korban menanyakan identitas pelaku, kami menduga bahwa ini adalah penipuan, penggelapan uang dan kepemilikan senjata api tanpa izin” tutur Agus

Saat ini HW ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, akibat tindakannya melanggar hukum melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesi pasal satu ayat satu No.12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata tanpa izin, Jo pasal 372, Jo pasal 378 KUHPidana.

“Di dalam peraturan sudah sangat jelas siapa membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padannya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonsesia sesuau senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi -tingginya dua puluh tahun,” pungkas Agus.

Reporter: Romadani

Tags: Kopassus gadunganpenipuan
Previous Post

Tradisi Peulot Leuk di Abdya

Next Post

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Next Post
Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026
Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

07/08/2026
Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com