BANDA ACEH – Pada tanggal 19 Juni 2020, Pemerintah Aceh melalui Asisten II yang menaungi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Teuku Ahmad Dadek telah menjanjikan pembukaan dokumen refocussing APBA kepada publik dua minggu lagi. Namun Jika kita hitung, hari ini sudah dua minggu sejak statement itu dilemparkan ke publik. Artinya, hari ini publik seharusnya sudah dapat mengakses dokumen refocussing tersebut. Tapi, fakta di lapangan justru nihil.
Hal tersebut disampaikan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN), Jumat (3/7/2020).
“Dengan ini KMPAN menagih janji transparansi refocussing APBA yang telah dijanjikan oleh Pemerintah Aceh. Kami meminta Pemerintah Aceh untuk tidak lagi menyembunyikan dokumen tersebut, sudah cukup bermain kucing-kucingan dengan rakyat,” Sekretaris Jenderal KMPAN, Fadhli Espece.
Menurutnya, negara telah mengatur terkait transparansi melalui UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam negara demokrasi berhak mendapatkan akses informasi. Pemerintah sebagai pengelola anggaran harus transparan dalam alokasi dan pelaksanaannya. Jangan sampai rakyat memunculkan dugaan-dugaan adanya praktek pokle’k anggaran di dalam pemerintahan,” ujarnya.
Di samping itu, tambah Fadhil, KMPAN juga meminta DPRA selaku pemegang mandat rakyat untuk serius menjalankan fungsi pengawasannya. Selama ini DPRA terlihat garang seperti harimau saat berbicara di media, tapi ketika berhadapan langsung dengan Pemerintah Aceh nyalinya langsung ciut seperti kucing kekurangan gizi.
“Kami berharap, DPRA dapat mengawal ketat kemana saja alokasi anggaran yang sudah terpangkas,” tegasnya.
“Meningkatnya kasus covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir ini seharusnya menjadi dorongan dan alasan untuk meningkatkan daya pacu penyelenggara pemerintahan di Aceh untuk benar-benar bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya dalam melawan pendemi global ini, bukan bualan yang justru menyengsarakan rakyat. Apalagi refocussing anggaran khusus untuk penanganan covid-19 di Aceh cukup besar. DPRA harus mengawasi anggaran 1.7 Triliun tersebut supaya terjamin tepat sasaran dan dapat menyelesaikan persoalan bersama,” tutup Sekjen KMPAN.