MEDAN – Personal Polsek Percut Sei Tuan menggelandang 3 pria dan 2 wanita dari di dalam kamar kost di Jalan Tuasan Gang Rukun Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (5/7/2020) sore.
Kelimanya yakni HEN warga Jalan M Ilyas Lingkungan XVII, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan; JN (30) warga Jalan Amplas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan; HA (29) warga Jalan Mayor Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan; dan TP (23) warga Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan; serta IRS (20) warga Jalan Marelan V Linkungan III, Pasar II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
ari kelima orang itu, petugas sudah menetapkan satu orang tersangka yakni HEN dan empat lainnya masih sebagai saksi. Sementara saat penggerebakan, petugas juga menemukanpil exstasi.
Berdasar info yang diperoleh, penangkapan kelima orang itu, berawal saat seorang wanita berinisial W mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan. Kepada petugas Polsek Percut Sei Tuan, W mengatakan, suaminya bernama HEN sudah 3 hari tidak pulang dan menginap di kamar kos bersama wanita di Jalan Tuasan Gang Rukun Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, pada saat penangkapan, kelimanyasedang berada di dalam kamar kost.
“Ada yang duduk sambil menonton TV dan yang berisial TP sedangduduk di atas spring bed, sedangkan HA tiduran di bawah lantai beralaskan karpet bersama dengan IRS,” kata Kapolsek Kompol Otniel, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan, kemudian sekira pukul 02.00 WIB, datang HEN teman dari JN dan HA ke kamar kos tersebut dengan membawa makanan dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HEN.
“Saat itulah di temukan dari dalam sempak HEN satu bungkus lipatan dari tisu dan setelah dibuka lipatan tisue tadi ternyata isinya satu bungkus plastik klip yang berisikan 6 butir ekstasi. Selanjutnya mereka berikut barang bukti di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lanjut,” ungkapnya.