TAKENGON – Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Kamis (16/7/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, Kepala Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurinda Putra SH MH. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nislianudin, S.H.,M.H dan perwakilan Dinas Kesehatan Widia.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianudin mengatakan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar atau tidak dapat dipakai lagi berupa narkotika dan barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah di tetapkan oleh hukum.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri, narkotika jenis sabu dan dan ratusan barang bukti tindak pidana umum lainya, ” ungkap Nislianudin
Rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah , narkotika jenis sabu yang disita dari 41 tersangka dengan berat 57 gram, ganja disita dari 8 tersangka dengan berat 431 gram (2 ampul), alat kesehatan alat dari tempat kerja tanpa ijin, botol minuman keras, telepon genggam tersangka dan ratusan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut selain menghindari penyalahgunaan barang bukti, juga bertepatan dengan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60
“Pertama memang pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan, yang selanjutnya dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60,” tutup Nislianudin.
Reporter: Romadani