Bener Meriah – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berkunjung ke kantor Bupati Kabupaten Bener Meriah.
Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KKR Aceh Evi Zain, Anggota Kelompok Kerja dan Staf Sekretariat KKR Aceh, disambut langsung oleh Bupati Bener Meriah Tgk. H. Syarkawi di ruang kerjanya Kantor Bupati Bener Meriah yang beralamat di Jl. Serule Kayu Redelong, Kelurahan Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Jumat pagi, 17 Juli 2020.
Dalam kunjungan tersebut yang berlangsung dengan pertemuan, Evi Zain menyampaikan apresiasi setinggi-setingginya atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam kerja pengambilan pernyataan terhadap 355 saksi/korban konflik masa lalu di Bener Meriah selama dua tahun terakhir.
“Sepuluh orang diantaranya telah direkomendasi reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh yang telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur No. 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban kepada Korban Pelanggaran HAM,” ujarnya.
Di dalam pertemuan tersebut, Evi Zain juga menjelaskan apa saja kriteria penerima rekomendasi mendesak. Selain itu, pertemuan berlanjut dengan diskusi tentang penguatan perdamaian.
Bupati Syarkawi berharap kerja-kerja KKR Aceh di Bener Meriah dapat dijadikan modul dan model dalam merawat perdamaian bagi daerah lain,” kata bupati yang sering disapa dengan Abuya Syarkawi.
Di akhir pertemuan, Bupati juga menyempatkan diri untuk berbagi pengalaman saat menjadi pelaku sejarah dalam momen rekonsiliasi yang pernah dilakukan di Bener Meriah pasca MoU Aceh Damai.
Pengalaman Bupati Bener Meriah tersebut langsung direspon baik oleh Wakil Ketua KKR Aceh Evi Zain, karena pengalaman tersebut bisa dijadikan sebagai peluang mewujudkan memorialisasi perdamaian di Bener Meriah dan bagian dari dokumentasi sejarah Aceh yang patut diketahui oleh masyarakat luas khususnya generasi muda.[]