SUBULUSSALAM – Wacana pemisahan daerah pemilihan (dapil) antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terus bergulir. Saat ini, berbagai elemen masyarakat, partai politik, serta pemerintah daerah tengah melakukan konsolidasi untuk mendorong penataan ulang dapil menjelang pemilu mendatang.
Ketua Partai Aceh dan Anggota DPRK Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, mengatakan usulan yang berkembang saat ini adalah menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu dapil tersendiri, terpisah dari wilayah lain yang selama ini tergabung dalam konfigurasi dapil yang lebih luas.
“Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang,” kata Ardhiyanto.
Menurutnya, upaya tersebut saat ini masih berada pada tahap konsolidasi di tingkat daerah. Pembahasan telah dilakukan bersama DPRK, masyarakat, dan unsur politik setempat. Langkah berikutnya adalah mendorong pembicaraan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Prospeknya masih konsolidasi masyarakat, partai politik, dan pemerintah antarpemerintah. Di tingkat daerah sudah cukup nyambung, sekarang bagaimana mendorongnya ke tingkat provinsi dan pusat,” ujarnya.
Ardhiyanto menjelaskan bahwa penataan dapil nantinya akan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, usulan tersebut perlu melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan penyelenggara pemilu di tingkat nasional.
Selain itu, ia menyoroti pertumbuhan jumlah penduduk Kota Subulussalam yang telah melampaui 100 ribu jiwa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kursi DPRK dari 20 menjadi 25 kursi pada masa mendatang.
“Kalau jumlah penduduk sudah di atas 100 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRK bisa menjadi 25 kursi. Ini tentu menjadi peluang bagi Subulussalam untuk mendapatkan representasi yang lebih proporsional,” jelasnya.
Ardhiyanto menilai penataan dapil bukan hal baru di Aceh. Ia mencontohkan pengalaman pemisahan dapil yang pernah dilakukan pada wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang dinilai berhasil menciptakan representasi politik yang lebih seimbang sesuai perkembangan wilayah dan jumlah penduduk.
Karena itu, ia berharap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, sehingga penataan dapil yang lebih ideal dapat diwujudkan pada pemilu mendatang.[]










