Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah Tetap Jalankan Fungsinya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/07/2020
in Lintas Tengah
0
Aceh Tengah Nihil Kasus Baru ODP, PDP dan Positif Covid-19

TAKENGON – Meskipun status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara kelembagaan sudah resmi dibubarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah akan tetap menjalankan fungsinya melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas)  daerah ini.

Demikian yang dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes.

Menurutnya dalam Perpres tersebut, pembetukan satuan tugas di daerah, menjadi kewenangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota).

“Untuk kabupaten Aceh Tengah, sampai saat ini belum dibentuk satgas penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, jadi kita masih menjalankan fungsi gugus tugas dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Yunasri, Jum’at (24/7/2020) di sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah.

Yunasri juga menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang dan pengawasan pendatang dari luar daerah secara ketat masih diterapkan, ini sesuai fungsi gugus tugas dalam fase adaptasi kebiasaan baru ini.

“Untuk semua aktifitas di semua bidang seperti pendidikan, sosial budaya dan ekonomi, protokol kesehatan tetap kita berlakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tengah, demikian juga untuk pendatang dari luar daerah, kami juga masih menerapkan pengawasan secara ketat untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid di daerah ini, jadi untuk para pendatang, mohon melengkapi diri dengan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meskipun sudah diatur dalam Perpres, namun pembentukan satgas penanagnan covid di Kabupaten Aceh Tengah masih mempertimbangkan perkembangan kasus positif Covid-19 di kabupaten maupun provinsi.

“Kita masih akan lihat perkembangannya, jika sudah memungkinkan, tentunya bapak Bupati akan segera membentuk satgas untuk menggantikan tugas dan fungsi gugus tugas ini. Kita pastikan akan tetap mempertahankan status zona hijau untuk daerah ini, untuk itu semua kebijakan harus melalui pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di tingkat provinsi,” pungkas Yunasri.

Previous Post

Melihat Pulo Aceh, Sekeping Surga di Tanoh Aceh

Next Post

Warga Aceh Tamiang Ditemukan Tewas dalam Parit

Next Post

Warga Aceh Tamiang Ditemukan Tewas dalam Parit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Lelang Ternak Hasil Penertiban

Krak, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Lelang Ternak Hasil Penertiban

24/06/2026
Warga Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Tak Terdaftar Sebagai Pekerja Resmi

Warga Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Tak Terdaftar Sebagai Pekerja Resmi

24/06/2026
Haili Yoga Kawal Usulan Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah kepada Wamen PU

Haili Yoga Kawal Usulan Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah kepada Wamen PU

24/06/2026
Waspada, Hujan Deras Diprediksi Landa Aceh Hari Ini

Warga Bener Meriah Diminta Waspadai Potensi Hujan

24/06/2026
Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran

Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com