Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

redaksi by redaksi
24/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengawal langsung proses penyerahan restitusi atau ganti kerugian kepada seorang anak korban kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban pascaproses hukum yang telah berkekuatan tetap.

Penyerahan restitusi senilai Rp30 juta tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (23/6/2026), dan difasilitasi oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hadir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aceh Jaya.

Pembayaran restitusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 3/JN/2026/MS.Cag yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Dahrial mengatakan, kehadiran pemerintah daerah dalam proses penyerahan restitusi menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan korban memperoleh hak-haknya secara utuh, tidak hanya melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemulihan yang berorientasi pada kepentingan korban.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Restitusi ini merupakan salah satu hak korban yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan yang menyeluruh,” kata Dahrial.

Menurutnya, pemenuhan hak restitusi memiliki arti penting dalam membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi psikologis, sosial maupun keberlanjutan pendidikan.

Ia berharap dana restitusi yang diterima dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan pendampingan psikologis dan pengembangan masa depan anak.

“Anak korban harus tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, seluruh pihak harus hadir memberikan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Penyerahan restitusi tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Jaya. Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bertindak sebagai pelaksana eksekusi putusan, Mahkamah Syar’iyah Calang sebagai lembaga yang memutus perkara, sementara DPMPKB melalui UPTD PPA menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban sejak proses penanganan berlangsung.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di daerah.

Previous Post

BKN Dukung Aceh Tengah Wujudkan Penataan ASN Berbasis Kinerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

24/06/2026
BKN Dukung Aceh Tengah Wujudkan Penataan ASN Berbasis Kinerja

BKN Dukung Aceh Tengah Wujudkan Penataan ASN Berbasis Kinerja

24/06/2026
Sugeng Warisno: Pemuda Tamiang Raih Predikat Lulusan Terbaik UIN Ar-Raniry 2026 dengan IPK Tertinggi 3,96

Sugeng Warisno: Pemuda Tamiang Raih Predikat Lulusan Terbaik UIN Ar-Raniry 2026 dengan IPK Tertinggi 3,96

24/06/2026
Krak, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Lelang Ternak Hasil Penertiban

Krak, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Lelang Ternak Hasil Penertiban

24/06/2026
Warga Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Tak Terdaftar Sebagai Pekerja Resmi

Warga Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia Tak Terdaftar Sebagai Pekerja Resmi

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com