Aceh Besar– MAA Aceh Besar bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)_sebuah konsorsium nasional yang konsern memperjuangkan pengakuan hak hak masyarakat adat atas wilayah adat menyelenggarakan Diskusi Terfokus dengan tema “Peluang dan Tantangan Pengakuan Wilayah Adat Mukim di Aceh Besar.”
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Dekranasda Aceh Besar yang berlokasi di Mukim Gani Kecamatan Ingin Jaya itu diikuti oleh 17 orang peserta dari perwakilan pengurus MAA Aceh Besar, BRWA dan perwakilan imeum Mukim di Aceh Besar berlangsung dari pukul 09.30 sampai 12.45.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk mengkaji tantangan, capaian kebijakan dan implementasi Qanun Mukim Aceh Besar terhadap pengakuan wilayah mukim,
memetakan regulasi, kelembagaan dan para pihak dalam memperkuat kerjasama pelaksanaan pengakuan wilayah mukim di Aceh Besar.
Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH, dalam pengantar diskusi menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengakui kembali keberadaan wilayah mukim sebagai bagian struktur kewilayahan di Aceh. Dalam Pasal 1 angka 19 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dijelaskan pula Pengertian Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim dan berkedudukan langsung di bawah Camat;
Lebih lanjut Asnawi Zainun menjelaskan sebagai pelaksanaan dari pasal 114 Ayat (4) UUPA, di Kabupaten Aceh Besar telah ada Qanun Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemerintah Mukim. Dalam Pasal 28 ayat (1) qanun ini menyebutkan dengan tegas macam-macam harta kejayaan mukim yang berupa hutan, tanah, batang air, kuala, danau, laut, gunung, paya, rawa dan lain-lain yang menjadi ulayat Mukim. Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (2) qanun ini juga memerintahkan untuk menginventarisir dan mendaftarkan wilayah wilayah yang merupakan harta kekayaan mukim dimaksud.
Sementara itu Aditya, perwakilan lembaga BRWA disamping memperkenalkan lembaga BRWA, juga menjelaskan secara detail proses dan tahapan pengakuan wilayah adat dari tahapan identifikasi, verifikasi sampai pada penetapan wilayah adat.
Dalam diskusi terfokus itu juga dirumuskan Rencana Kerja Tindak Lanjut Advokasi Pengakuan Wilayah Adat Mukim di Aceh Besar yang meliputi kegiatan, konsolidasi internal MAA Aceh Besar, konsolidasi dengan mukim Mukim di Aceh Besar, audiensi dengan para pihak pengambil kebijakan, advokasi kebijakan terkait pengakuan wilayah adat mukim, membangun sistem data dan informasi Mukim. []