MEULABOH – Sejumlah Kepala Madrasah di Kabupaten Aceh Barat mendapatkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis substantif kepala madrasah.
Diklat kerjasama antara Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Barat dengan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut berlangsung hingga 10 Juli 2020.
“Diklat ini diikuti oleh 40 kepala madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah,” sebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Iswandi, S.Pd.I.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, berpesan kepada seluruh peserta diklat, untuk selalu menjaga kredibilitas sebagai kepala madrasah. Artinya, keberadaan kepala madrasah harus betul-betul bermanfaat dan terus meningkatkan kedisiplinan.
“Karena kepala madrasah sebagai teladan dan menjadi contoh untuk bawahan,” tambahnya.
Khairul menambahkan, dengan adanya diklat teknis kompetensi penguatan kepala madrasah dapat melahirkan kepala madrasah yang profesional dan berinovasi dalam melakukan perubahan pendidikan ke arah yang lebih baik.
“Karena kepala madrasah adalah ujung tombak pelaku pendidikan di lapangan. Maka serap semua ilmu dari narasumber, kemudian dimanfaatkan dan kembangkan,” pesannya.
Khairul menyampaikan, untuk mengubah pendidikan ke arah yang lebih baik, maka pelaku pendidikan harus menyatukan visi dan misi dalam mengembangkan pendidikan, dalam hal ini kepala madrasah harus mengembangkan visi dan misi Kementerian Agama dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Karena kewenangannya berada di tangan kepala madrasah untuk bisa mencerdaskannya. Intinya, perubahan itu akan terjadi jika kita ingin merubahnya,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh, H. Soni Sofyan, SE., M.Pd berharap, diklat kepala madrasah tidak hanya menggugurkan kewajiban dengan mengejar sertifikat saja, namun juga dapat dimanfaatkan kegiatan tersebut dengan maksimal mungkin.
“Harus lebih fokus, karena kepala madrasah sebagai keteladanan, dan harus disiplin. Diklat teknis substantif kepala madrasah ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi kepala madrasah,” tambahnya.[]







